Kuasa Hukum Richard Lee Nantikan Saksi Kunci Hadir di Sidang Hari Ini, Berharap Fakta Terungkap

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali digelar hari ini, Kamis (20/8/2026). Sidang kali ini memiliki agenda pemeriksaan saksi.

Tim kuasa hukum Richard Lee berharap sejumlah saksi penting bisa hadir di persidangan. Salah satunya adalah pemilik toko online GerabahShop dan Raychelles Shop.

Kuasa hukum Richard Lee, Dr. Faizal Hafied S.H., M.H., mengatakan pihaknya sangat menunggu kehadiran kedua pemilik toko tersebut. Keterangan mereka dinilai penting untuk membantu mengungkap fakta dalam perkara ini.

"Besok (hari ini) nih kita sidang lanjutan, pemeriksaan saksi. Nah yang kita harap hadir ini, pertama yang punya GerabahShop, Mas Arman. Lalu kita mau minta konfirmasi bagaimana statusnya yang punya Raychelles Shop," ujar Faizal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.

Menurut Faizal, keterangan kedua saksi tersebut cukup penting bagi perkara Richard Lee. Sebab, dari tiga produk yang dipermasalahkan Dokter Detektif (Doktif), dua di antaranya masuk dalam dakwaan.

Faizal juga berharap para saksi memberikan keterangan sesuai fakta. Ia mengingatkan adanya ancaman hukuman bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

"Kalau hadir bisa menyampaikan kebenaran dan kejujuran sehingga bisa membantu kasus ini dengan baik. Tapi kalau hadir menyampaikan rekayasa dan kebohongan, ancaman hukumannya sudah kita pahami semua, 7 tahun dan 9 tahun (penjara)," tegasnya.

Selain saksi fakta, tim hukum Richard Lee juga menunggu ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keterangan ahli BPOM dinilai penting untuk menjelaskan aturan terkait penandaan dan promosi produk.

"Ahli BPOM ini, berdasarkan peraturan BPOM, masalah penandaan, masalah promosi, ini semuanya administratif. Jadi bukan kata saya, tapi kata peraturan BPOM," jelas Faizal.

Sementara itu, keberadaan pemilik Raychelles Shop, Suyanto, masih menjadi tanda tanya. Faizal mengaku mendapat informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Suyanto telah meninggal dunia.

Akan tetapi, pihaknya belum menerima surat kematian sebagai bukti. Faizal mengatakan pihaknya akan menyampaikan belasungkawa jika kabar tersebut benar.

 

"Kami dapat informasi dari JPU (bahwa saksi) meninggal, tapi belum ada bukti surat kematiannya. Kalau benar ya kami turut berdukacita, tapi kalau tidak ya kami harap bisa menghargai panggilan dari pengadilan ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan Doktif alias dokter Samira atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.

Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Barcelona Taklukkan Al Ahly 2-1, Angkat Joan Gamper Trophy 2026
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kepala Bapanas dan Dirut BULOG Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Korban Gempa Flores
• 17 jam laludisway.id
thumb
Transaksi Jumbo Rp1,42 Triliun Saham DSSA di Pasar Nego, Bagian dari Pengalihan Saham Treasuri?
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Andre Rosiade Apresiasi DPR-Pemerintah Beri Kepastian Nasib Guru PPPK pada 2027
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Teknologi Bikin Panen Cabai Rawit Naik 15 Persen, Begini Cara Pertanian Modern Mengubah Cara Petani Bekerja
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.