Kaki Diduga Milik Korban Mutilasi di Depok Ditemukan Petugas SDA Limo, Polisi Bawa ke RS Polri

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

 

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami insiden pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Saepullah (26) terhadap pria berinisial K (51) yang jasadnya ditemukan di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok pada Selasa (4/8/2026). 

Kabar terbarunya, potongan kaki korban yang dibuang oleh pelaku di Sungai Kalilicin akhirnya ditemukan. 

Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan kaki korban ditemukan oleh petugas SDA Limo saat melakukan pembersihan sungai.

“Jadi tanggal 19 Agustus 2026 dua orang petugas dari SDA Limo melakukan pembersihan di Sungai Limo. Kemudian ditemukanlah ada potongan tubuh, diduga bagian kaki. Memang hanya sepotong saja,” kata Breggy, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Atas temuan tersebut, pihak petugas melaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya penyidik beserta dengan Unit Identifikasi dari Polda Metro Jaya datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Breggy menuturkan kaki tersebut diduga milik korban. Sebab, aliran air Sungai Limo tersebut merupakan terusan dari aliran Sungai Kalilicin.

“Untuk sementara, dari aliran sungainya memang ini termasuk dari aliran Sungai Kalilicin. Pembuangan mayat bagian bawahnya, bagian kaki,” jelasnya.

Breggy menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan potongan tubuh tersebut ke forensik RS Polri Kramat Jati untuk pendalaman lebih lanjut. 

“Tujuannya untuk menentukan apakah memang ini benar potongan tubuh milik korban atau bukan. Kami harus memastikan itu dulu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Saepullah yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap K.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka atas nama Saepullah,” kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika, saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Terhadap tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana dan/atau pasal pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara dan/atau penjara seumur hidup.

“Pasal pembunuhan berencana dan/atau Pembunuhan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHPidana,” tukas Dimitri. (ars/nsi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
NTT Diguncang 3.752 Gempa Susulan, Jumlah Pengungsi Tembus 92.735 Orang
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Tottenham Hotspur Bidik Savinho dan Omar Marmoush dari Manchester City
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Karhutla di Tebo Jambi Hanguskan 7 Hektare Perkebunan Karet Warga
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ramai-ramai Anggota DPR-Eks Wakapolri Tegur Kabareskrim Tak Hadiri Rapat
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Info Cuaca BMKG 20 Agustus: Mayoritas Kota-Kota Besar Berawan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.