Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial DH (42) yang mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku juga memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Kamis (13/8).
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan peristiwa bermula ketika DH menghentikan korban yang sedang berboncengan dengan seorang pria yang disebut sebagai kekasihnya.
DH kemudian berpura-pura menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi sambil mengaku sebagai anggota polisi. Ia juga menanyakan soal kelengkapan berkendara dengan dalih melakukan razia.
"Pelaku mengaku anggota polisi serta menanyakan kepada sepasang muda-mudi tersebut, 'Sering enggak masuk ke hotel itu?', dan menanyakan soal tidak memakai helm serta SIM," kata Bimo dalam keterangannya, Kamis (20/8).
Selanjutnya, DH menyuruh korban turun dari sepeda motor. Sementara pria yang bersama korban diminta pergi dan memutar di lampu merah karena disebut tidak menggunakan helm.
DH kemudian membawa korban ke arah Jalan Ringroad hingga Jalan Ngumban Surbakti.
Beberapa saat kemudian, DH menyuruh korban meletakkan ponselnya di jok sepeda motor. Ia juga meminta korban bersembunyi di area semak-semak agar pria yang sebelumnya bersama korban tidak mengetahui keberadaan mereka.
DH kemudian membawa korban kembali ke arah Jalan Amal dan menemukan sebuah rumah kosong.
"Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan Amal dan melihat bangunan rumah yang kosong dan sepi. Pelaku menyuruh korban turun dan masuk ke dalam bangunan rumah tersebut," ujar Bimo.
Di dalam bangunan tersebut, DH diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap korban. Korban disuruh membuka pakaian sambil ditanya mengenai aktivitasnya ketika berada di hotel.
"Setelah itu pelaku langsung melakukan kejahatan asusila terhadap korban. Setelah melakukan kejahatan, pelaku menyuruh korban memakai baju dan pelaku pergi keluar dengan berkata, 'Saya tunggu di luar'," imbuh Bimo.
Setelah itu, DH mengambil ponsel milik korban. Ia kemudian pergi bersama istri sirinya berinisial LM (45), untuk menemui seorang penadah berinisial RH (24). Ponsel tersebut dijual kepada RH seharga Rp 600 ribu.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
DH Ditangkap di Rumah Istri PertamaPolisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui ponsel milik korban berada di Jalan Pardede, Gang Flamboyan.
Ponsel tersebut diketahui telah berada di tangan RH. Polisi lalu melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak yang menjual ponsel tersebut kepada RH.
"Setelah dilakukan pengembangan, diketahui satu nama yang disebut oleh terduga penadah RH, yaitu LM yang melakukan penjualan handphone terhadap RH. Rumah LM berada di Kecamatan Percut Sei Tuan. Tim langsung bergerak menuju TKP dan melihat LM berada di rumahnya. Namun, suaminya berinisial DH tidak berada di rumahnya," ucap Bimo.
Bimo mengatakan DH ternyata berada di rumah istri pertamanya di Jalan Platina, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap DH di lokasi tersebut. DH selanjutnya dibawa ke Polrestabes Medan bersama sejumlah barang bukti.
20 Kali Beraksi dengan Modus Mengaku PolisiBimo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DH, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari 20 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Modus yang digunakan yakni mengaku sebagai anggota polisi, kemudian memeras korban dan melakukan tindak pidana asusila.
"Sudah melakukan 20 lebih (aksi) di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kejahatan dengan modus ngaku polisi, memeras korban dan melakukan tindakan asusila. Ada enam video bukti rekaman pelaku pada saat melakukan pemerkosaan terhadap para korban dan untuk laporan polisi (LP) masih dilakukan pencarian," jelas Bimo.
DH juga mengaku telah menjual enam ponsel milik korbannya kepada RH.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni DH (42), LM (45), dan RH (24).
DH diduga berperan melakukan pemerkosaan dan pencurian ponsel korban. LM berperan menjual ponsel yang dicuri DH kepada RH. Sementara RH berperan sebagai penadah ponsel hasil pencurian.
Bimo menambahkan, DH merupakan residivis kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi. Pada 2020, DH pernah terlibat kasus serupa di Belawan.
Kemudian pada 2021, DH kembali melakukan aksi dengan modus yang sama di Medan Tembung, Kota Medan.
"Tersangka DH merupakan residivis tahun 2020 di Polres Belawan dengan kasus pemerasan modus ngaku polisi. Dan tahun 2021 di Polsek Medan Tembung, dengan kasus pemerasan modus mengaku polisi," pungkas Bimo.





