Tarif Ojol Antar Barang dan Makanan Segera Diatur, Tak Pakai Skema Komisi 8%

katadata.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah segera mengatur tarif layanan ojek online (ojol) untuk pengantaran barang dan makanan alias sebagai kurir. Namun, skema bagi hasil tidak akan disamakan dengan pembagian 92:8 yang berlaku untuk pengantaran penumpang.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendapat mandat untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol.

Menurut Nezar, pemerintah ingin memastikan pembagian hasil antara platform digital dan mitra kurir berlangsung secara adil. Di satu sisi, pengemudi harus memperoleh hak yang cukup, sementara di sisi lain platform tetap mendapatkan margin yang pantas agar bisnis dan ekosistem digital dapat berkelanjutan.

"Kami coba memastikan bahwa semua proses itu berlangsung secara adil, sehingga pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup adil dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka juga bisa sustain," kata Nezar di Jakarta, Rabu (19/8).

Nezar menegaskan skema bagi hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator tidak akan otomatis diterapkan pada layanan pengantaran barang dan makanan. "Skema 92% dan 8% itu untuk pengantaran orang. Sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan," ujarnya.

Perbedaan itu disebabkan karakteristik layanan pengantaran barang dan makanan yang dinilai lebih kompleks dibandingkan pengantaran orang. Salah satu faktor yang perlu diperhitungkan adalah objek yang dikirim memiliki beragam ukuran.

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan algoritma dan risiko dalam menyusun formula bagi hasil untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Tarif Ojol Antar Barang dan Makanan Masih Dirumuskan

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan tarif pengantaran barang masih dirumuskan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Penghitungan tarif ojol pengantar barang dan makanan menggunakan komponen tarif angkutan orang yang telah dihitung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai salah satu referensi. Komponen yang diperhitungkan antara lain bensin dan biaya perawatan kendaraan.

"Karena komponen tarif itu kurang lebih sama, ada bensin, ada perawatan dan sebagainya itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya," kata Dudy usai Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8).

Menurut Dudy, angkutan orang telah memiliki acuan penghitungan tarif, sedangkan tarif pengantaran barang masih perlu dirumuskan. Hal ini sejalan dengan perluasan cakupan rancangan Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Online alias Perpres Ojol. Regulasi ini tidak lagi hanya mengatur angkutan orang, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.

Dudy mengatakan perluasan cakupan tersebut membuat penyusunan aturan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga karena terdapat aspek baru yang perlu diatur.

"Terakhir memang sudah final, dan ini masih difinalkan kembali. Maksudnya, supaya diyakinkan betul pengaturannya itu sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi dan juga sesuai dengan aturan yang bisa kita lakukan," ujarnya.

Komdigi Atur Antar Barang dan Makanan, Kemenhub Atur Penumpang

Dalam finalisasi pembahasan Perpres Ojol, pemerintah dan DPR telah membagi kewenangan pengaturan berdasarkan jenis layanan. Tarif pengantaran barang dan makanan akan menjadi kewenangan Kementerian Komdigi, sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kemenhub.

Sementara itu, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menaungi para pelaku transportasi online, termasuk mitra pengemudi dan pengantar.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan tarif angkutan orang, barang, dan makanan telah disimulasikan. Namun, hasil simulasi ini masih harus melalui proses harmonisasi sehingga belum dapat diumumkan.

Pemerintah juga masih akan melibatkan organisasi pengemudi ojol dan perusahaan aplikator sebelum Perpres Ojol diterbitkan.

Kementerian Komdigi selanjutnya akan menyusun ketentuan teknis untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Nezar mengatakan instansi akan menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan mitra kurir dan platform digital seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive.

"Nanti kami lihat mana yang terbaik, dalam artian tentu saja sesuai dengan semangat Perpres yang sudah diamanatkan oleh Presiden tentang pembagian yang lebih adil buat pengemudi demikian juga tetap menjaga kesinambungan dari bisnis ataupun ekosistem digital," kata Nezar.

Dengan demikian, tarif dan skema bagi hasil untuk layanan pengantaran barang serta makanan masih menunggu penyelesaian formula oleh pemerintah. Berbeda dengan pengantaran penumpang yang telah menggunakan skema 92:8, layanan kurir akan memiliki formula tersendiri dengan mempertimbangkan karakteristik barang, biaya operasional, algoritma, dan risiko pengiriman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria Bugil Pukuli Pemotor di Lenteng Agung Mengaku Depresi Usai Ibunya Meninggal
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Bangganya Ragnar Oratmangoen: Debut Langsung Dapat Trofi Pramusim Bersama Persib
• 22 jam lalubola.com
thumb
250 Perusahaan Jerman Beroperasi di RI, Investasi Capai US$1,23 Miliar
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Komisi I Perlu Pembahasan Mendalam soal Usulan KRI Ki Hajar Dewantara Dijual
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Motor Ojol Dirusak Sopir Alphard Berujung Damai, Endingnya Dapat Motor Baru
• 22 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.