"Perkara Ini Terlalu Remeh untuk Sampai Ruang Sidang", Khariq Anhar Harap Hakim Gunakan Akal Sehat

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik yang menjerat admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, Kamis (20/8/2026).

Meski pihak pengadilan sempat menyebut jadwal sidang bersifat tentatif karena padatnya agenda pidana, Khariq mengonfirmasi persidangan dijadwalkan mulai pukul 15.00 WIB.

"Iya jam 3, sepakat sama jaksa," ujar Khariq saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis siang.

Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Khariq Anhar Bacakan Pledoi di PN Jakpus Hari Ini

Sebut Kasus Terlalu Remeh

Menjelang pembacaan pledoi, Khariq menegaskan, argumen yang disampaikan di hadapan majelis hakim bukan sekadar bentuk pembelaan diri, melainkan kritik atas penggunaan hukum yang dinilainya tidak proporsional.

"Sejak awal saya melihat perkara ini terlalu remeh untuk sampai ke ruang sidang pidana. Pledoi ini bukan pembelaan pribadi, tapi upaya mengingatkan bahwa hukum semestinya digunakan secara proporsional, bukan untuk membungkam," tegas Khariq.

Ia berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat dapat melihat secara jernih kelayakan perkara ini sejak proses awal penuntutan.

Baca juga: Kasus Meme Khariq Anhar: Unggahan Timpa Teks yang Berujung Tuntutan 6 Bulan Penjara

"Harapan saya sederhana, majelis hakim melihat bahwa kasus ini sejak awal tidak layak dibawa ke meja hijau. Ini bukan soal membela diri, tapi soal mengembalikan proses hukum ke akal sehat," tambahnya.

Adapun sidang pledoi ini digelar sehari setelah Khariq merayakan perayaan wisudanya pada Rabu (19/8/2026).

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus menuntut aktivis Khariq Anhar dengan hukuman pidana 6 bulan penjara dalam kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan meme "timpa teks" demonstrasi Agustus 2025.

Baca juga: Aktivis hingga Akademisi Ajukan Amicus Curiae untuk Khariq Anhar di Kasus Meme Timpa Teks

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyoroti perbuatan Khariq yang menyunting tangkapan layar berita dari media Redaksi Kota berisi pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva.

Jaksa memandang tindakan tersebut memenuhi unsur kesengajaan sehingga dapat dilakukan tuntutan pidana.

Menurut jaksa, editan "timpa teks" yang diunggah Khariq telah menggeser makna asli dari yang semula melarang elemen mahasiswa/pelajar ikut demo untuk mencegah anarkisme, menjadi sebuah ajakan turun ke jalan yang memancing keributan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tegaskan Pentingnya Singapura Bagi Indonesia, Rosan Roeslani: Kita Adalah Mitra Alami
• 55 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Hamparan Abu dan Jejak Kehangusan di Bromo
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Vietnam ke final Piala AFF 2026 setelah singkirkan Malaysia
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Sidang Paripurna DPRD Kediri, Mas Dhito Pimpin Doa untuk NTT
• 23 jam laluberitajatim.com
thumb
Taipan Properti Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kasusnya
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.