Qodari: Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Kini Dipangkas Jadi 5 Menit

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Qodari: Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Kini Dipangkas Jadi 5 MenitNasional | sindonews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:16

Pemerintah terus mempercepat transformasi digital layanan publik, termasuk dalam perlindungan sosial (Perlinsos). Melalui uji coba Perlinsos Digital, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 200 hari, kini dapat dilakukan dalam waktu 5 menit.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom RI, Jakarta dikutip, Kamis (20/8/2026).

Baca juga: Luhut Bocorkan Pemerintah Persiapkan Sistem Baru Pendataan Penerima Bansos Berbasis Digital

Qodari menjelaskan Perlinsos Digital merupakan sistem perlindungan sosial digital terintegrasi yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan sosial, melakukan verifikasi kelayakan, serta mengajukan sanggah apabila terdapat data yang tidak sesuai.

Baca Juga:Penambang Timah di Bangka Tewas Diterkam Buaya, Tubuh Korban Sempat Diseret

Sistem tersebut menghubungkan data dari kementerian dan lembaga terkait melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI). “Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang menghubungkan data dari delapan kementerian/lembaga, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya dapat memerlukan waktu hingga 200 hari, dalam uji coba ini dapat dilakukan dalam waktu sekitar lima menit saja,” ungkap Qodari.

Percepatan proses tersebut dimungkinkan karena data kependudukan masyarakat dari berbagai instansi pemerintah dapat terhubung dan diverifikasi secara real-time. Dengan demikian, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual maupun menggunakan data yang sudah tidak mutakhir dapat diminimalkan.

Perlinsos Digital juga dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Sistem tersebut menggunakan filter kelayakan yang lebih komprehensif dengan memanfaatkan data dari delapan kementerian/lembaga.

Indikator yang digunakan antara lain kepemilikan tanah, akses penggunaan listrik, kelayakan rumah, usia, kepemilikan kendaraan roda empat, status kepegawaian, upah, dan sejumlah indikator lainnya.

Baca Juga:Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan

Pengembangan sistem ini dilatarbelakangi antara lain oleh masih adanya persoalan inclusion error dalam penyaluran bantuan sosial. Menurut laporan Kementerian Sosial, sebanyak 45 persen bantuan sosial masih mengalami inclusion error yakni kondisi ketika masyarakat yang seharusnya tidak menerima bantuan justru dinilai layak menerima bantuan.Di sisi lain, digitalisasi juga diarahkan untuk mengatasi exclusion error ketika masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru belum masuk dalam data penerima. Dampak tersebut terlihat dalam uji coba di Kota Surabaya. Hingga 28 Juli 2026, pendataan telah mencapai 99,82 persen atau mencakup 1.001.688 kepala keluarga (KK). Dari hasil pendataan, sekitar 25 ribu KK diketahui tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial, sementara sekitar 51 ribu KK yang sebelumnya belum terdata justru berhak menerima bantuan.

Baca Juga:2 WNI Disandera di Myanmar, Kemlu Berhasil Lacak Lokasi Korban

“Kalau 1 KK 3 orang ya ada 150.000 kepala yang harusnya mendapatkan bantuan, tapi selama ini tidak mendapatkan bantuan karena mekanisme pencatatan yang belum baik. Bayangkan ada sekitar 51 ribu kepala keluarga yang selama ini seharusnya menerima bantuan sosial tetapi belum mendapatkannya. Melalui digitalisasi perlinsos mereka kini memperoleh haknya. Inilah wujud keadilan dalam penyaluran bantuan sosial,” ujar Qodari.

Selain memperbaiki ketepatan sasaran, Perlinsos Digital memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), verifikasi wajah, dan nomor meter PLN. Bagi warga yang belum memiliki IKD, pendaftaran dapat dilakukan melalui agen yang tersedia di kabupaten/kota terpilih.

Dalam waktu kurang lebih satu bulan, uji coba Perlinsos Digital telah menjangkau sekitar 3,3 juta pendaftar di 43 kabupaten/kota. Cakupan tersebut selanjutnya akan diperluas secara bertahap hingga 153 kabupaten/kota.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Komoditas Kompak Naik, CPO Melesat 2,9 Persen
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Wawasan Polling SS: Mayoritas Masyarakat Tidak Setuju dengan Usulan Kewarganegaraan Ganda Terbatas
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dokter Tifa Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus
• 15 menit laluviva.co.id
thumb
Usut Korupsi Ekspor Pulp PT TPL, Kejagung Periksa 9 Pegawai Kementerian Kehutanan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Minyak Melonjak, Brent Dekati USD92/ Barel
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.