Jakarta, VIVA – Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kali ini, gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Dokter Tifa tercatat sebagai pemohon.
Sementara pihak yang menjadi termohon yakni Jaksa Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Staf Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini mengatakan sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026,” tutur Halida saat dihubungi, Kamis, 20 Agustus 2026.
Halida mengatakan persidangan akan dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Pengajuan praperadilan terbaru ini merupakan langkah lanjutan Dokter Tifa dalam mempersoalkan proses hukum perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Dokter Tifa pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Praperadilan sebelumnya diajukan untuk menguji sah atau tidaknya langkah jaksa penuntut umum dalam melanjutkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan mengenai ijazah Joko Widodo.
Dalam perkara tersebut, Dokter Tifa mempersoalkan langkah jaksa yang kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur setelah sebelumnya dakwaan terhadap dirinya dinyatakan batal demi hukum.
Pada 23 Juli 2026, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan dakwaan terhadap Dokter Tifa batal demi hukum.
Namun, Dokter Tifa kemudian menerima pemberitahuan dari jaksa untuk kembali menjalani persidangan pada 6 Agustus 2026.
Pihak Dokter Tifa menilai jaksa tidak dapat kembali mengadili perkara yang sama setelah putusan tersebut, kecuali melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut pihak Dokter Tifa, apabila jaksa tidak menerima putusan sela tersebut, seharusnya ditempuh upaya hukum berupa perlawanan atau banding ke Pengadilan Tinggi, bukan memperbaiki dakwaan kemudian melimpahkan kembali perkara ke pengadilan negeri.
Kini, melalui praperadilan terbaru, Dokter Tifa kembali menguji prosedur yang ditempuh penuntut umum dalam menangani perkara tersebut.





