Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Mengaku Tak Diperiksa Sebelum Ditangkap Kejagung

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengaku tidak pernah dipanggil maupun diperiksa Kejaksaan sebelum ditangkap pada 3 Juni 2026.

Dia juga mengaku tidak pernah diperlihatkan surat perintah penangkapan saat petugas mendatangi rumahnya.

“Tidak ada, langsung ditangkap itu,” kata Lodewyk saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Lodewyk mengatakan dirinya tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi sebelum penangkapan.

Baca juga: Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hubungi Menhan Sebelum Ditangkap, Merasa Difitnah

Menurut dia, petugas langsung datang ke rumahnya pada dini hari.

Dia kemudian menceritakan proses penangkapan tersebut.

Lodewyk mengaku melihat sejumlah anggota TNI dan dua atau tiga orang dari Kejaksaan yang mengenakan pakaian sipil.

Menurut dia, petugas menyampaikan akan membawanya ke Kejaksaan.

Lodewyk mengaku sempat meminta diperlihatkan surat sebelum dibawa.

“Saya bilang, ‘Salah saya apa? Bapak berangkat dulu. Ini mana suratnya?’” ujar Lodewyk.

Lodewyk juga mengaku telepon selulernya langsung disita ketika hendak meninggalkan rumah.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Ungkap Awal Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

“Ponsel saya langsung disita. Langsung mereka ambil. Saya nurut saja,” kata Lodewyk.

Dia mengaku tidak memahami secara perinci aturan mengenai proses penangkapan dan penyitaan tersebut.

“Saya enggak paham betul aturannya. Saya ikut saja dan akan saya buktikan nanti kalau diperiksa,” ujarnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Ajukan Praperadilan

Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wapres Gibran ke NTT, Ajak Mahasiswa UI Bantu Trauma Healing Korban Gempa
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Lembaga Tahanan Palestina Desak Dunia Bertindak atas Rencana Eksekusi Israel
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BTN Bidik Peningkatan Transaksi Harian di ICX 2026, Potensinya hingga Rp 4 Miliar
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Bebaskan 9 Anak yang Disandera KKB
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Airlangga Sebut Lokasi Pusat Finansial Internasional Bakal Dipilih Danantara
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.