JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tak ingin larut dalam euforia terkait kebijakan pemerintah yang membuka peluang pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta peluang guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, kebijakan tersebut memang patut diapresiasi karena dapat meningkatkan status dan kesejahteraan guru yang sudah berstatus PPPK.
"Kita enggak euforia, ini sesuatu yang harus kita apresiasi, oke. Ya bagus lah peningkatan kualitas, apa, status kan, berarti peningkatan kesejahteraan. Kita apresiasi itu," ungkap Retno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun, Transfer PPPK Jadi PNS di 2027
Retno tidak memeungkiri, pengangkatan tersebut menjadi angin segar bagi para guru setelah adanya moratorium, tetapi dinilaibelum menyelesaikan persoalan guru honorer yang masih mengajar.
Retno mengatakan, guru yang sudah berstatus PPPK memiliki kepastian yang lebih jelas dibandingkan guru honorer yang hingga kini belum mendapatkan status.
Menurut dia, PPPK paruh waktu yang nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu tidak lagi menghadapi persoalan status.
Begitu pula dengan PPPK penuh waktu yang mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Baca juga: Peralihan Status Guru PPPK Harus Diikuti dengan Peningkatan Kesejahteraan
"Jadi problem sesungguhnya adalah mereka yang berada di sekolah-sekolah negeri yang belum punya status itu, yaitu guru honorer," ujar Retno.
Retno menyebutkan, sekitar 140.000 guru yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah Desember 2024 belum mendapatkan kepastian pengangkatan sebagai PPPK.
"Data Dapodik yang terakhir keangkat PPPK itu adalah yang Desember 2024. Sementara yang 2025 dan 2026 itu enggak bisa diangkat jadi PPPK," kata Retno.
Menurut Retno, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena mulai 2027 tidak boleh lagi ada guru honorer di sekolah negeri.
Status guru PPPKSebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, status guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo, Selasa (18/8/2026).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa akan ada seleksi bagi guru berstatus PPPK yang ingin menjadi ASN.
"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi ASN yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," ujar Rini.
Kemudian, Rini menyebut pemerintah juga akan membuka kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





