JAKARTA, KOMPAS– Polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta berkaitan erat dengan sumber polutan dari wilayah di sekitarnya. Setidaknya 38,51 persen polusi PM 2,5 di wilayah DKI Jakarta berasal dari wilayah lain di Jabodetabek. Untuk itu, upaya pengendalian kualitas udara mesti dilakukan secara terintegrasi antarwilayah.
Guru Besar Teknik Lingkungan sekaligus Kepala Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung, Puji Lestari, mengatakan, emisi PM 2,5 masih akan ditemukan sekalipun seluruh sumber emisi di DKI Jakarta dihilangkan. Hal tersebut terjadi karena DKI Jakarta masih menerima pencemar PM 2,5 dari wilayah lain di sekitarnya.
“Jadi kalau kita anggap Jakarta itu tidak ada emisi sama sekali, nol emisi, itu ternyata Jakarta masih menerimanya. Jakarta masih menerima PM2,5 dari kota lain di Jabodetabek sebesar 26-54 persen atau rata-rata sekitar 38,5 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Analisis tersebut merupakan hasil studi yang dilakukan dari penilaian sampel PM2,5 di kawasan Jakarta Barat sepanjang Februari-Desember 2025. Rata-rata konsentrasi PM2,5 yang diukur selama periode tersebut tercatat mencapai 34,1 mikrogram per meter kubik. Jumlah itu melebihi baku mutu aman yang ditentukan pemerintah Indonesia sebesar 15 mikrogram per meter kubik. Bahkan, itu jauh lebih besar dari pedoman WHO sebesar 5 mikrogram per meter kubik.
Puji menyebut, analisis tersebut semakin mempertegas bahwa polusi udara tidak mengenal batas wilayah atau yang dikenal dengan istilah transboundary air pollution. Kondisi itu terjadi ketika polusi udara melintasi wilayah atau negara lain karena terbawa angin atau dampak cuaca. Hal tersebut menyebabkan wilayah lain turut mengalami penurunan kualitas udara sekalipun tidak menghasilkan sumber polusi utama.
Selain itu, ia menambahkan, sumber polusi yang ditemukan di kawasan Jabodetabek juga beragam. Emisi dari transportasi menjadi sumber dominan penyebab polusi udara di Jakarta dengan jenis kendaraan truk dan mobil penumpang diesel.
Namun, sumber polusi di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang lebih dominan berasal dari industri. Sementara itu, sumber polusi di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang lebih banyak berasal dari pembangkit listrik.
Puji menilai, upaya pengendalian polusi udara mesti dilakukan lintas wilayah dan lintas sektor. Solusi pun harus bersifat jangka panjang dan menyeluruh. Polusi udara tidak mengenal batas administrasi suatu wilayah serta berasal dari sumber polusi yang beragam.
Batas administrasi tidak berlaku pada polusi udara.
Permasalahan pencemaran udara di DKI Jakarta tidak bisa hanya ditangani sebagai masalah di DKI Jakarta saja. Pemerintah antardaerah di Jabodetabek perlu menerapkan pengelolaan kualitas udara secara terpadu.
“Batas administrasi tidak berlaku pada polusi udara. Pemerintah antardaerah Jabodetabek diharapkan terus bekerjasama dan melakukan pengelolaan secara tepat,” kata Puji.
Serial Artikel
Polusi Udara Bekap Kota Jakarta
Beberapa hari terakhir ini Kota Jakarta kembali diselimuti polusi kabut asap walaupun hujan sempat turun.
Intervensi bisa dilakukan antara lain pada sektor transportasi, industri, dan pembangkit listrik. Pada sektor transportasi, standar bahan bakar minyak (BBM) mesti tegas diberlakukan dengan menggunakan kendaraan rendah emisi Euro 4 dan kendaraan listrik. Selain itu, truk atau bus wajib menggunakan diesel particulate filter (DPF). Kepatuhan uji emosi pun perlu lebih ditegakkan yang disertai dengan peremajaan armada transportasi umum dan perluasan akses integrasi transportasi publik.
Menurut Puji, Indonesia jauh tertinggal dari negara lain dalam intervensi pada sektor transportasi tersebut. Dengan tingkat populasi yang hampir sama, kualitas udara antara Bangkok (Thailand) dengan Jakarta jauh berbeda.
“Bangkok itu bahkan sekarang sudah menuju ke Euro 6, sementara kita, Euro 4 saja belum. Kemudian di Bangkok juga ketat menerapkan Diesel Particulate Filter. Itu semua sangat berkontribusi menurunkan polusi udara dari sektor transportasi,” katanya.
Euro 4 merupakan standar emisi pada bahan bakar yang diterapkan Uni Eropa dengan ketentuan bahan bahan mengandung sulfur maksimal 50 ppm. Di Indonesia, standar Euro 4 baru ditemukan pada produk Pertadex 53, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo 98 (Kompas.id, 13/10/2026). Sementara Euro 6 memiliki standar emisi yang lebih tinggi.
Selain itu, Puji menambahkan, intervensi lain dapat dilakukan dari sektor industri dengan memperkuat pengendalian emisi lewat penerapan teknologi pengendalian pencemaran udara. Setiap industri juga harus diwajibkan menggunakan energi yang lebih bersih rendah emisi dan penggunaan teknologi seperti e-heating.
Sistem pengelolaan sampah pun perlu diperbaiki dan memperkuat aturan larangan pembakaran sampah di tempat terbuka. Tata kelola penanganan polusi udara tersebut harus didorong untuk dilaksanakan lintas wilayah dan lintas sektor.
“Jadikan pula kualitas udara sebagai salah satu indikator utama dalam mengukur kinerja pembangunan nasional, daerah, dan sektor usaha. Saat ini, kinerja baru diukur dari dekarbonisasi, gas rumah kaca, sementara polusi udara belum menjadi indikator yang dianggap penting,” ujar Puji.
Direktur Asia Tenggara Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, Gonggomtua E Sitanggang menambahkan, integrasi transportasi publik lintas wilayah juga perlu diperbaiki di kawasan Jabodetabek. Itu termasuk pada perbaikan infrastruktur, layanan, maupun kelembagaan.
Selain itu, elektrifikasi armada bus seperti Transjakarta juga perlu segera dioptimalkan. Jika seluruh bus berbasis elektrik diperkirakan mampu menurunkan polusi PM2,5 hingga 45 persen. Manajemen kebutuhan lalu lintas pun didorong untuk menerapkan kebijakan “push and pull”. Transportasi publik mesti diperbaiki agar menarik minat masyarakat menggunakannya. Di lain sisi, kebijakan lain seperti menerapkan kawasan rendah emisi, jalan berbayar, serta pengetatan kebijakan parkir bisa dilakukan untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Guru Besar Departemen Kesehatan Lingkungan Universitas Indonesia yang juga Kepala Research Center for Climate Change Universitas Indonesia, Budi Haryanto mengatakan, masalah kesehatan menjadi dampak langsung dari tingginya polusi udara di lingkungan. Paparan PM2,5 yang tinggi di Jabodetabek berkaitan erat dengan berbagai penyakit berbahaya, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), jantung iskemik, penyakit paru obstruktif kronis, dan pneumonia.
Riset menunjukkan bahwa setiap peningkatan 15 mikrogram per meter kubik konsentrasi PM2,5 di suatu wilayah dapat meningkat 29 persen kasus pneumonia, 25 persen kasus penyakit jantung iskemik, 26 persen penyakit paru obstruktif kronis, dan 45 persen penyakit ISPA. Keempat penyakit tersebut pun dilaporkan terus meningkat dari data beban penyakit yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Konsekuensinya juga pada biaya pengobatan. Biaya pengobatan untuk penyakit yang terkait polusi udara juga meningkat dengan nilai klaim BPJS Kesehatan pada 2023 di Jakarta mencapai hampir Rp1,2 triliun,” ujar Budi.





