Terbukti Maling, Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas PGN periode 2017–2021.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendi terbukti menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo.

Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jasa pencairan dana dalam kesepakatan kerja sama jual beli gas di PT PGN. Kerja sama itu menggunakan skema pembayaran di muka senilai 15 juta dolar AS.

Selain hukuman penjara, Hendi juga dikenakan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim turut menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Namun, Hendi tidak lagi diwajibkan membayar uang tersebut karena telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Pertimbangan yang Memberatkan

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan terdakwa.

Salah satunya adalah perbuatan Hendi yang dinilai berkaitan dengan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Majelis juga menilai tindakannya tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, perbuatan tersebut disebut dilakukan di luar mekanisme korporasi yang semestinya.

Kondisi itu dinilai berdampak terhadap tata kelola perusahaan sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hakim juga mempertimbangkan sikap Hendi yang dinilai tidak sepenuhnya terbuka mengenai penerimaan uang tersebut.

Sementara itu, beberapa kondisi menjadi pertimbangan yang meringankan. Hendi tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura.

Majelis hakim juga menilai Hendi bukan pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan uji tuntas ataupun menilai kecukupan nilai jaminan dalam kerja sama tersebut.

Menurut hakim, kelalaian dalam aspek tersebut melekat pada PT PGN.

Sikap Hendi yang sopan selama mengikuti proses persidangan juga menjadi pertimbangan yang meringankan.

“Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Hendi Terbukti dalam Dakwaan Alternatif Pertama

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan Hendi Prio Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Mengadili menyatakan terdakwa Hendy Prio Santoso tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ni Kadek.

Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Hendi.

Hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Namun, karena uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK, Hendi tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah 500 ribu dolar Singapura dengan memperhitungkan jumlah uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK, sehingga terhadap terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti,” ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, Hendi dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perjalanan KRL Duri-Tangerang Juga Telat Imbas Motor Tertemper di Rawa Buaya
• 10 jam laludetik.com
thumb
Kader Posyandu Allepolea Dilatih Skrining dan Pendampingan Ibu Nifas
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Mantap Tinggalkan SC Cambuur Setelah Bawa Promosi di Liga Belanda, Ini Alasan Striker Asing Pilih Bali United
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
BIPP Incar Modal Baru Lewat Private Placement 502,86 Juta Saham
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, Panitia Siapkan 1.300 Stan UMKM di Jombang
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.