Pulang ke Ponorogo Usai Kabur ke Bali, 2 DPO Pengeroyokan Ditangkap Polisi

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ponorogo (beritajatim.com) – Dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan di Kecamatan Sambit, Ponorogo, akhirnya ditangkap polisi. Keduanya sempat melarikan diri ke Bali, setelah diduga terlibat pengeroyokan terhadap Hermawan, warga Desa Wilangan. Petugas dari Polsek Sambit akhirnya menangkap kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak yang bernama Sidik Yuni Hidayat dan Galang Satria Permana di rumahnya pada Rabu (19/8/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa keduanya telah kembali ke Bumi Reog.

“Kedua pelaku ini bapak dan anak, ditangkap karena kasus tindak pidana pengeroyokan,” kata Kapolsek Sambit AKP M. Isa Latif, Kamis (20/8/2026).

AKP Latif mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi sebelumnya telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai DPO karena tidak berada di Ponorogo setelah kejadian. Informasi kepulangan keduanya kemudian diterima Unit Reskrim Polsek Sambit sekitar 2 hari sebelum penangkapan. Petugas langsung bergerak setelah memastikan keberadaan mereka.

“Mereka ini DPO, kami dapat informasi bahwa Sidik Yuni Hidayat dan Galang Satria Permana ini pulang, makanya tadi malam langsung kami lakukan penangkapan di rumahya sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya.

Menurut Latif, kedua DPO tersebut sebelumnya melarikan diri ke Bali. Mereka disebut pergi dengan alasan bekerja. Namun, setelah perkara pengeroyokan terjadi, keduanya tidak kembali ke Ponorogo dalam waktu cukup lama. Polisi kemudian memasukkan nama mereka ke dalam daftar pencarian orang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kalau alasannya kerja ke Bali, memang bersama istrinya sering ke Bali. Tapi dengan adanya kejadian ini, mereka tidak pernah pulang,” ungkap Latif.

Kasus tersebut bermula dari kejadian pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengeroyokan terjadi di rumah Hermawan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit. Sebelum kejadian, sempat terjadi cekcok antara korban dengan salah satu pelaku saat acara musik dangdut elekton dalam sebuah resepsi pernikahan. Perselisihan itu kemudian diduga berlanjut hingga pelaku mendatangi rumah korban.

Dalam laporan polisi, pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama menggunakan tangan, pompa angin dan potongan kayu. Korban mengalami luka robek sekitar 2 sentimeter di bagian kiri kepala. Selain itu, terdapat lebam pada pipi dan bahu kiri serta luka lecet pada jari kaki. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sambit untuk mendapatkan perawatan.

Dalam perkara ini, polisi sebelumnya juga telah menangkap Fajar Ramadhani. Fajar telah menjalani proses hukum dan disebut sudah mendapatkan vonis. Sementara Sidik Yuni Hidayat dan Galang Satria Permana berstatus DPO hingga akhirnya ditangkap pada Rabu malam.

“​Nah, setelah itu langsung kita adakan tindakan karena kita sudah membawa surat-surat bahkan penangkapan, semuanya komplit termasuk daftar DPO,” jelas Latif.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya satu kaos warna hitam, satu celana pendek warna cokelat, satu pompa angin dan potongan kayu reng sepanjang 64,5 sentimeter. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku yang diamankan membenarkan dan mengakui perbuatannya. (end/but)

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dokter di Bali Ditetapkan Menjadi Tersangka Akibat Aniaya Pacarnya
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Massa Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Dukung Pemberantasan Korupsi
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gempa Susulan Terus Terjadi di NTT, Jumlah Pengungsi Melonjak Hingga 92 Ribu Orang
• 33 menit lalurepublika.co.id
thumb
Ahli di Praperadilan Febrie: Sprindik Tak Ditandatangani Pejabat Berwenang Langgar Aturan
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Perusahaan Jepang Ini Ngadu RI Diserang Bahan Baku Popok Asal China
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.