jpnn.com - Sejumlah tokoh dan aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (MAPPI) menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
Dalam surat tertanggal 19 Agustus 2026, MAPPI menyoroti kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Mendikbud & Dikti Nadiem Makarim.
BACA JUGA: Kaji TPPU di Kasus Nadiem Makarim, Kejagung Dinilai Bertindak berdasarkan Bukti
“Kami sampaikan bahwa Saudara Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI pada Periode 2019-2024 bertindak secara tidak bertanggung jawab telah melakukan pembiaran adanya indikasi praktik mafia pendidikan di Kemendikbudsaintek yang telah merugikan negara triliunan rupiah,” demikian pernyataan tertulis MAPPI.
MAPPI menyebutkan adapun oknum yang wajib dan harus diperiksa adalah Saudara Ainun Naim, mantan Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021.
Lebih lanjut, MAPPI menyebutkan pada tanggal 6 Agustus 2025 KPK telah memanggil Ainun Naim terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek, yang bersangkutan Saudara Ainun Naim mangkir dari panggilan KPK.
Oleh karena itu, Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (MAPPI) meminta kepada KPK demi tegaknya hukum dan menyelamatkan pendidikan di Indonesia untuk memeriksa kembali Ainun Naim guna mengusut tuntas dugaan kerugian negara dan keterlibatan pihak terkait dan kasus-kasus terjadinya pungli jalur mandiri di PTN-PTN.
MAPPI menyebut Saudara Ainun Naim juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil alih Yayasan Trisakti guna memperkaya diri dan keuntungan pribadi lewat Keputusan Menteri Nomor:330/P/2022.
“Saudara Ainun Naim yang kapasitas masih tercatat sebagai ASN resmi telah menerima gaji dari Yayasan Trisakti bentukan Kepmen tersebut sebesar Rp.94.736.842 sejak tahun 2022. Penerimaan gaji tersebut masuk dalam kategori tindakan korupsi sebagai pejabat negara yang menerima gratifikasi.”
Sebagaimana telah diketahui oleh masyarakat bahwa Kepmen Nomor: 330/P/2022 telah dibatalkan lewat putusan tertinggi hukum Mahkamah Agung RI No: 407/G/2022/PTUN.JKT, jo. No.250/B/2023/PT.TUN.JKT jo. No.292/K/TUN/2024 jo. No.227/PK/2025.
MAPPI mencatata atas surat keputusan menteri tersebut telah merugikan Yayasan Trisakti secara keseluruhan yang mengakibatkan rusaknya kelembagaan pendidikan Trisakti, antara lain:
Pertama, simpang siur keabsahan badan hukum (Yayasan Trisakti) terhadap penyelenggaraan satuan pendidikan Trisakti, karena keputusan menteri tersebut adalah tindakan pengambil-alihan Yayasan Trisakti secara paksa (perbuatan melawan hukum) oleh oknum-oknum pejabat pemerintah (Direktur/Dirjen).
Kedua, penurunan kualitas dan kuantitas mahasiswa Trisakti semenjak dikendalikan/dikelola oleh oknum-oknum sehingga berdampak pada penurunan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan.
Ketiga, akibat daripada praktik Mafia Pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2024 banyaknya PTS-PTS yang berkonflik bukannya sebagai penyelesaian untuk konflik malah diambil alih secara sepihak oleh oknum-onum ASN semasa Ainun Naim sebagai Sekjen Kemendikbudristek salah satunya Yayasan Trisakti.
Keempat, usut aliran dana di rekening Yayasan Trisakti yang dipimpin Ainun Naim terindikasi Tindakan Pidana Pencucian Uang. Dengan nomor rekening sebagai berikut:
1. 102513745 BNI atas nama Universitas Trisakti
2. 18289184 BNI atas nama Universitas Trisakti
3. 102513745 atas nama Universitas Trisakti
Menurut MAPPI, adanya surat keputusan Menteri tersebut dan pengambil-alihan Yayasan Trisakti tidak terlepas dari keterlibatan jajaran di bawah Menteri.
Oleh karena itu, Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (MPPI) memohon kepada KPK untuk memeriksa saudara Ainun Na’im (mantan pejabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) yang saat ini secara tidak sah menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Trisakti (versi ASN).
“Dasar pengaduan adalah yang bersangkutan (Saudara Ainun Na’im, red) terindikasi dugaan korupsi Google Cloud dan penyalahgunaan keuangan Universitas Trisakti dan satuan pendidikan Trisakti lainnya,” demikian pernyataan tertulis MAPPi.
Berikut beberapa nama yang mengatasnamakan MAPPI telah bersurat kepada KPK.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




