jpnn.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Vonis ini dijatuhkan karena ia terbukti terlibat korupsi dalam kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada 2017–2021.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan Arso telah berperan memperkaya Isargas Group senilai 14,41 juta dolar Amerika Serikat. Perbuatan itu dilakukan melalui penerimaan dana dari PT PGN untuk melunasi utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana.
BACA JUGA: Surati Ketua KPK, MAPPI Soroti Indikasi Pembiaran Praktik Mafia Pendidikan di Era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Meskipun Arso tidak menerima pembayaran pinjaman dana tersebut secara pribadi, majelis hakim berpendapat terlunasinya kewajiban Isargas Group secara nyata mendatangkan keuntungan ekonomi kepadanya. Arso selaku pemegang saham mayoritas sebesar 7,5 persen sekaligus pemilik manfaat kelompok usaha tersebut mendapat keuntungan berupa terselamatkannya nilai kepemilikan sahamnya dan keadaan yang pada saat itu tidak bankable.
BACA JUGA: KPK Sudah Dapat Info soal Dugaan Korupsi BPJS TKA
Atas perbuatan Arso bersama beberapa pihak lainnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar dengan kurs Rp17 ribu per dolar AS akibat kasus korupsi tersebut.
Selain pidana penjara, Arso juga dihukum pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari. Hakim Ketua menetapkan Arso juga dibebani dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp118,25 miliar subsider 4 tahun penjara.
BACA JUGA: Pegawai Adaro Andalan Indonesia Dipanggil KPK Terkait Kasus Pajak
Arso divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Arso telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Kemudian, tindakan Arso tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi yang tidak resmi sehingga merusak tata kelola BUMN, tidak berterus terang mengenai sifat penyerahan uang, serta telah mencabut keterangannya tanpa alasan yang mendasar.
Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim, yaitu Arso belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah menunjukkan iktikad baik menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta telah berusia 67 tahun dalam keadaan kesehatan sebagaimana didukung dalam rekam medis yang diajukan di persidangan.
"Terdakwa juga bukan merupakan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan sedangkan kelalaian kasus tersebut melekat pada PT PGN serta bersikap sopan pada persidangan," tutur Hakim Ketua.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Arso sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Arso dituntut pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari, serta membayar uang pengganti senilai Rp118,25 miliar subsider 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




