JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan, eks Kepala dan Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mempunyai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lodewyk mengatakan, Nanik juga kerap berkomunikasi dengannya dan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam percakapan mereka.
“Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden 'Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,'” kata Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Lodewyk Ungkap 82 Dapur MBG Dibangun dengan Anggaran Hamba Allah
Lodewyk tidak menjelaskan lebih jauh mengenai dapur yang dimiliki oleh Nanik.
Namun, ia mengaku harus menyampaikan fakta ini agar kasus korups MBG yang menjeratnya menjadi jelas.
“Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini,” ujar Lodewyk.
Ia juga menjelaskan bahwa di antara tiga wakil kepala BGN, Nanik merupakan sosok yang ditugaskan di bidang investigasi.
Baca juga: Lodewyk Pusung Ungkap 3 Dapur MBG Milik Keluarga Dibangun Pakai Pinjaman Bank
Sementara, Lodewyk membidangi oranisasi dan hubungan antarkelembgaan, sedangkan Soni Sanjaya membidangi operasional.
Lodewyk mengatakan, tugas itu dibagi oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
“Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan,” ujar dia.
Praperadilan Lodewyk PusungLodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi MBG tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dinilai dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.
"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).
Kaligis juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai dilakukan setelah penetapan tersangka.
Menurut dia, upaya paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP tidak sah.




