Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah kebijakan batas minimum perdagangan saham di pasar reguler dan tunai dari Rp 50 per saham menjadi Rp 1. Kebijakan ini dilakukan untuk memperluas akses likuiditas dan meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan tersebut masih dalam tahap pengumpulan masukan dari pelaku pasar dan pengukuran kesiapan sistem perdagangan Anggota Bursa.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” ujar Jeffrey kepada Katadata.co.id, Kamis (20/8).
Jeffrey mengatakan BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8) untuk mendapatkan masukan dari pelaku pasar. Bursa juga telah berdiskusi dengan investor global terkait rencana tersebut.
“Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” katanya.
Sebelumnya informasi pergerakan saham di pasar reguler hanya tersedia untuk perdagangan dengan batas bawah Rp 50. Sedangkan pergerakan harga di bawah itu tidak ditampilkan oleh BEI.
Berdasarkan informasi dari Stockbit, perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang bagi saham yang berada di level Rp 50 agar dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar.
BEI memperkirakan, apabila saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat ditransaksikan di pasar reguler dengan mekanisme continuous auction, frekuensi dan nilai transaksinya berpotensi meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat.
Selain menurunkan batas minimum harga saham, BEI juga berencana mengubah klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).
Untuk ARB, saham dengan harga Rp 1–10 akan memiliki batas penurunan sebesar Rp 1 dengan menggunakan nilai nominal, bukan persentase. Sementara saham dengan harga Rp 11–200, Rp 201–5.000 dan di atas Rp 5.000 masing-masing memiliki batas ARB sebesar 15%.
Adapun untuk ARA, saham dengan harga Rp 1–10 akan memiliki batas kenaikan sebesar Rp 1 dengan menggunakan nilai nominal. Saham dengan harga Rp 11–200 memiliki batas ARA 35%, Rp 201–5.000 sebesar 25% dan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.
Sebagai perbandingan, aturan saat ini menetapkan ARB sebesar 15% untuk seluruh rentang harga. Sementara batas ARA ditetapkan 35% untuk saham di rentang Rp 50–200, 25% untuk Rp 201–5.000 dan 20% untuk saham di atas Rp 5.000.
Aturan saat ini juga belum mengatur secara spesifik batas ARA untuk saham dengan harga Rp 1–10.
Perubahan Klasifikasi Batas Auto RejectionSejalan dengan rencana penurunan batas minimum harga saham, BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus.
Dua kriteria yang akan dihapus yakni kriteria pertama mengenai saham dengan harga rata-rata di bawah Rp 51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir.
Selain itu, BEI berencana menghapus kriteria 11.2 yang mencakup emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya masih berada di bawah Rp 50.
Penghapusan kedua kriteria tersebut dilakukan agar ketentuan Papan Pemantauan Khusus dapat diselaraskan dengan rencana perubahan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai.




