Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Vonis itu terkait kasus memakai narkotika jenis sabu dan menyelundupkan melalui pesawat militer jenis CN 235 berulang kali.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifudin Tarigan, dilansir detikSumut, Kamis (20/8/2026).
Majelis Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 126 KUHPM.
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah mulai penggunaan pesawat militer untuk mengirimkan sabu hingga menjual sabu kepada perwira lain dapat merusak masa depan TNI.
"Bahwa perbuatan terdakwa menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu kepada perwira lain dapat merusak dan melemahkan masa depan prajurit lainnya sebagai prajurit TNI dan TNI sebagai institusi," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa jujur dan berterus terang mengakui kesalahannya sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya hingga belum pernah dihukum baik pidana maupun disiplin selama bertugas.
Untuk diketahui, Mayor Laut Faisal dituntut 5 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari militer. Termasuk denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)





