Mojokerto (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi pengosongan terhadap bangunan di atas tanah sengketa di Dusun Pandansili RT 04 RW 07, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Namun, eksekusi bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 673 meter persegi tersebut dinilai cacat hukum.
Dalam proses tersebut, tim juru sita PN Mojokerto mengeluarkan seluruh barang yang berada di dalam bangunan sengketa yang tercatat atas nama Mukijah atau Bu Moh. Fiki Setiawan, peralihan dari Letter C atas nama Moenali P. Sedikitnya enam truk dan dua kendaraan pikap dikerahkan untuk mengangkut barang-barang milik penghuni bangunan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Mojokerto Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mjk Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk Jo Nomor 696 PK/Pdt/2024 tanggal 8 September 2025. Perkara tersebut bermula dari gugatan Sukarni binti Monali dan kawan-kawan melawan Mukijah dan Sishadi. Dalam perkara itu, PN Mojokerto mengabulkan gugatan penggugat yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Namun, pelaksanaan eksekusi mendapat keberatan dari kuasa hukum pihak ketiga yang mengklaim memiliki kepentingan hukum atas objek tersebut. Kuasa hukum Termohon Eksekusi, Rahadi Sri Wahyu Jarmika, menilai eksekusi yang dilakukan PN Mojokerto cacat hukum karena masih terdapat proses hukum yang berjalan.
“Kami dari kuasa pihak ketiga yang merasa memiliki hak dan kepentingan hukum terhadap objek yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Mojokerto,” ungkapnya, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan hukum yakni amar putusan yang menjadi dasar eksekusi dinilai tidak menjelaskan objek secara lengkap. Rahadi juga menyebut pihaknya masih mengajukan banding di Pengadilan Tinggi sehingga menilai eksekusi seharusnya belum dilakukan.
“Cacat hukumnya, objek eksekusi tidak jelas, tidak diuraikan secara lengkap baik alamat, batas-batas maupun luas tanah dalam amar putusan. Kami sampai saat ini masih mengajukan proses banding di Pengadilan Tinggi terhadap perkara yang sudah kami ajukan,” ujarnya.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Puji Sentoyo, mengatakan, perkara tersebut telah melalui perjalanan panjang sejak upaya penyelesaian secara kekeluargaan pada 1996 hingga proses persidangan. Menurutnya, gugatan diajukan karena kliennya sebagai ahli waris merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas proses jual beli tanah tersebut.
“Klien kami yang tidak merasa menandatangani jual beli sebagai ahli waris menuntut perjanjian tersebut tidak sah. Upaya banding, kasasi maupun PK sejatinya tidak menghalangi proses eksekusi apabila putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Berly, menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah seluruh tahapan hukum dijalankan, termasuk aanmaning atau teguran kepada pihak termohon. “Kami melakukan eksekusi pengosongan bangunan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan. Sebelumnya juga sudah dilakukan aanmaning kepada para termohon,” jelasnya.
Ia menegaskan eksekusi tersebut hanya berupa pengosongan bangunan, bukan perataan tanah. Berly menambahkan, pihak ketiga atas nama Saiful Bahri sebelumnya juga telah mengajukan bantahan eksekusi, namun ditolak oleh PN Mojokerto. Meski demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan adanya proses hukum lain yang berjalan.
Sebelum eksekusi dilakukan, pihak pemohon juga telah membuat surat pernyataan bermaterai bahwa apabila nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan pihak lain, objek tersebut akan diserahkan secara sukarela.
“Barang-barangnya yang dikeluarkan, bukan tanahnya yang diratakan. Dengan adanya surat pernyataan itu menjadi dasar kami melakukan eksekusi. Pelaksanaan tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan secara persuasif,” pungkasnya. [tin/kun]




