Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas, Ini Hal Memberatkan-Meringankan

kompas.tv
23 jam lalu
Cover Berita
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (20/8/2026). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas di PT PGN pada Kamis (20/8/2026).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun terhadap Hendi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Sita Pabrik dan Pipa di Cilegon

Selain pidana penjara, Hendi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Hendi juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. 

Di mana pidana tambahan tersebut dengan memperhitungkan uang dalam jumlah yang sama yang telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesempatan itu, hakim turut mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam vonis tersebut.

Dilansir dari Antara, hal yang memberatkan vonis Hendi, antara lain perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kemudian perbuatannya dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi yang resmi sehingga merusak tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal memberatkan lainnya, terdakwa dinilai tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang diterimanya.

Sementara untuk keadaan yang meringankan, hakim menyatakan Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Hendi yang telah mengembalikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura juga menjadi pertimbangan hakim dalam keadaan meringankan. 

Selain itu, hakim turut mempertimbangkan terkait terdakwa bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan nilai jaminan, sedangkan kelalaian terkait hal tersebut melekat pada PT PGN.

"Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat," tegas hakim.

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Nicke Bungkam Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Jual Beli Gas

 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • Eks Dirut PT PGN
  • sidang vonis
  • vonis eks dirut pgn
  • kasus jual beli gas
  • korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhaj Pastikan Layanan Calon Jemaah Haji di NTT Tetap Berjalan Melalui Skema Darurat
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Deddy Corbuzier Larang Nada Tarina Pacaran Meski Sudah 17 Tahun, Alasannya Bikin Kaget!
• 8 jam lalugrid.id
thumb
BNPB: Kekeringan Landa Klaten Jateng Berdampak ke 12.946 Warga
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Cara Mengenali Orang yang Bisa Menghargai Diri Sendiri Dilihat dari Ucapannya
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Raih Koperasi Awards, Andra Soni Dorong Koperasi Jadi Landasan Ekonomi Rakyat
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.