JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas di PT PGN pada Kamis (20/8/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun terhadap Hendi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Sita Pabrik dan Pipa di Cilegon
Selain pidana penjara, Hendi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Hendi juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura.
Di mana pidana tambahan tersebut dengan memperhitungkan uang dalam jumlah yang sama yang telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan itu, hakim turut mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam vonis tersebut.
Dilansir dari Antara, hal yang memberatkan vonis Hendi, antara lain perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kemudian perbuatannya dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi yang resmi sehingga merusak tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal memberatkan lainnya, terdakwa dinilai tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang diterimanya.
Sementara untuk keadaan yang meringankan, hakim menyatakan Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Hendi yang telah mengembalikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura juga menjadi pertimbangan hakim dalam keadaan meringankan.
Selain itu, hakim turut mempertimbangkan terkait terdakwa bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan nilai jaminan, sedangkan kelalaian terkait hal tersebut melekat pada PT PGN.
"Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat," tegas hakim.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Nicke Bungkam Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- Eks Dirut PT PGN
- sidang vonis
- vonis eks dirut pgn
- kasus jual beli gas
- korupsi





