Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dana investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penyelidikan atas kasus ini dimulai Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sejak 25 April 2026.

"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga
  • Mau Turunkan Berat Badan? Kenali Bahaya Diet Ekstrem dan Obat Abal-abal
  • Gempa Magnitudo 3,6 Guncang DIY, Berpusat di Bantul Kedalaman 10 Kilometer
  • Pemprov DKI Kirimkan Bantuan Rp 5,8 Miliar untuk Penanganan Pascagempa di Flores NTT

Joko mengatakan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2025. Terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan tersebut, pelapornya adalah inisial P, korban inisial DM, dan terlapor adalah inisial RSO.

"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," katanya.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Terkait kronologi, terlapor (Ruben Onsu) yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor.

Namun, hingga tiba waktu kesepakatan ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Sehingga, korban melaporkan kasus itu ke Polres Jaksel.

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lima Hari di NTT, Mendagri Pastikan Negara Hadir untuk Korban Gempa
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Minta Modifikasi Cuaca Jakarta Dilakukan Besok: Karena Ada Awan
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Penegasan! Airlangga Bantah Indonesia Jadi Jalur Transshipment China untuk Hindari Tarif AS
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Sajikan Bantuan Siap Santap, Pemprov Sumbar Kirim 1,5 Ton Rendang untuk Korban Gempa NTT
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menhub Soroti Jam Kerja ABK, Maksimal 14 Jam Sehari
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.