Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan TersangkaNasional | inews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:09

YAHUKIMO, iNews.id - Satgas Operasi Damai Cartenz mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, dua di antaranya tewas setelah berusaha melarikan diri saat proses penangkapan.

Bripka Fredy Lukas Awes merupakan personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz-2026 yang gugur dalam aksi pembunuhan di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 20 Juli 2026.

Setelah penyelidikan selama hampir sebulan, tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Operasi Damai Cartenz akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan anggota Polri tersebut. Kelima tersangka masing-masing berinisial RM, AU, MP, WG, dan RAU alias AU.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan informasi di lapangan, hingga olah tempat kejadian perkara dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga:Dorong Efisiensi Pemerintahan, Prabowo Berharap Kartu Identitas Tunggal Segera Diterapkan

“Pengungkapan perkara ini diawali dari kejadian pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melakukan olah TKP dan pendalaman di lapangan,” ujar Kombes Yusuf, Kamis (20/8/2026). 

Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 18 Agustus 2026. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung melakukan upaya penangkapan.

Sehari setelah penetapan tersangka, tim gabungan melakukan pencarian terhadap para pelaku. Pada 19 Agustus 2026, polisi mendapatkan informasi keberadaan R.M. yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai.

Petugas kemudian mengamankan RM bersama DM yang merupakan ayahnya. Keduanya dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, DM mengaku tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara dari pemeriksaan terhadap RM, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya.

Baca Juga:Profil dan Biodata Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Terjaring OTT KPK

“Dari pemeriksaan terhadap RM, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya,” kata Kombes Yusuf.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kos di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.16 WIT. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan AU dan MP.

Namun saat dalam perjalanan pengembangan, keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tersangka AU dan MP melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Petugas kemudian memberikan peringatan, tetapi keduanya tetap berusaha kabur.

Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan kedua tersangka mengalami luka tembak hingga meninggal dunia.

“Keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” ucapnya.

Jenazah AU dan MP kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni WG dan RAU alias AU, kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Baca Juga:Klarifikasi Penangkapan WNA Palestina, Polri: Bukan Aktivis tapi Buronan Terorisme

Tim gabungan masih melakukan pengejaran untuk menangkap keduanya. Polisi juga terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan Bripka Fredy Lukas Awes.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Yusuf.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang dugaan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan proses hukum akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses.

“Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Irjen Faizal.

Baca Juga:Bakal Punya Dua Rumah Sakit Berstandar Internasional, Singkawang Dilirik Investor

Dari hasil pengembangan penyidikan, kelima tersangka disebut diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggaran TKD Dipangkas, Daerah Tercekik: APKASI Minta Formula Baru | SATU MEJA
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pemotor Cekcok dengan Sopir Ambulans di Cilandak, Polisi: Bukan Menghalangi
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Catatkan 13-di Bawah-Par, Dua Tim Berbagi Tempat di Puncak Klasemen The Indonesia Pro-Am
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
BMKG Sebut Aktivitas Gempa Susulan di Flores Diperkirakan Meluruh dalam 3-4 Minggu
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Karhutla di Riau Meluas, Petugas Terus Berupaya Padamkan Api
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.