JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Basri Lewaimang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dari pantauan Kompas.com, Basri tiba di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB.
Tangannya dalam kondisi terborgol dan ia mengenakan kaus hitam.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Pengelola THM Planet di Batam Buronan Kasus Narkoba
Sejumlah polisi yang mengenakan topeng dan pakaian serba hitam juga terlihat mengawal Basri saat keluar dari mobil.
Setelah keluar dari mobil, Basri langsung dibawa masuk ke gedung Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Basri tidak mengucapkan apa pun kepada awak media yang bertanya.
Ia hanya menunduk saat berjalan menuju lift untuk naik ke ruang penyidikan.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengungkapkan, Basri ditangkap di Malaysia.
Ia mengatakan, penangkapan Basri merupakan hasil kerja sama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol karena yang bersangkutan berada di Malaysia.
"Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," ucap Drago, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis.
Baca juga: Bareskrim Polri Amankan 32 Orang dalam Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Batam
Ia mengatakan, penindakan dilakukan pada 10 Agustus 2026.
Tim Dittipidnarkoba mengetahui keberadaan Basri berdasarkan data perlintasan.
Pada 11 Agustus sekitar pukul 16.43 waktu setempat, Basri tercatat menyeberang menggunakan feri.