Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan tiga tersangka terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi di wilayah Rupat, Bengkalis, Riau.
Ketiga tersangka tersebut yakni Adiah, Azman, dan Agusni Pratama. Mereka diamankan di tiga lokasi yang berbeda.
Selain itu, polisi juga turut menyita 1.400 butir etomidate dan 118 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Riau.
“Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengamankan tiga tersangka yang kaitannya dengan peredaran narkotika jenis etomidate sebanyak 1.400 dan 118 butir ekstasi yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Riau,” kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (20/8).
“Rencananya itu akan diedarkan di Riau,” sambung Drago.
Terkait modusnya, Drago mengatakan barang tersebut diduga dikirim atas perintah bos dari tersangka yang berada di Malaysia. Identitas Bos tersebut masih didalami oleh polisi.
“Yang bersangkutan ini diperintahkan oleh bosnya dari Malaysia yang sedang ini kami dalami juga identitasnya. Jadi ini barang ini akan diambil dan kemudian diedarkan di Indonesia,” jelasnya.
Dari operasi itu, polisi memperkirakan nilai etomidate yang disita mencapai Rp 4,2 miliar, sedangkan ekstasi sekitar Rp 118 juta.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.





