Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan memeriksa Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Namun, polisi belum mengungkapkan mengenai jadwal pastinya.
"Kemungkinan minggu depan diagendakan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Joko mengatakan, RSO (Ruben Onsu) diduga menawarkan peluang investasi kepada korban lewat usaha yang dijalankannya. Usaha yang ditawarkan terkait jual beli produk.
Korban tertarik dan menyerahkan sejumlah modal dengan kesepakatan akan memperoleh keuntungan. Namun, hingga waktu yang telah disepakati, keuntungan belum didapatkan dan modal belum dikembalikan. Karena itu, Joko menyatakan, korban membuat laporan polisi.
Joko mengatakan, polisi telah memeriksa enam saksi saat menyelidiki laporan tersebut. Pemeriksaan tersebut termasuk terhadap saksi ahli.
Polisi Tetapkan Ruben Onsu Jadi TersangkaDari hasil penyelidikan, polisi kemudian menaikkan laporan tersebut ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Polisi melakukan gelar perkara beberapa hari lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati bahwa status Ruben dinaikkan menjadi tersangka. "RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ucap Joko.
Meski demikian, polisi belum menyebut nilai kerugian dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat Ruben. Joko mengatakan hal tersebut merupakan materi penyidikan.





