Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk ahli, dan gelar perkara.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO (Ruben Onsu) statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Joko menjelaskan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Kasus ini dilaporkan P.
Duduk Perkara Penipuan dan PenggelapanJoko menjelaskan duduk perkara dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu. Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban pada bisnis yang dimilikinya. Kedua belah pihak kemudian bersepakat untuk menjalin kerja sama dan korban menyerahkan modal sebagian dari investasi.
“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” ujar Joko.
Setelah kesepakatan berjalan, hasilnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, modal yang diberikan korban belum dikembalikan oleh Ruben Onsu.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ujar Joko.
Baca Juga :
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis, Korban Merugi USD350 Ribu
Ilustrasi. Medcom
Atas dasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka.
Joko mengatakan penyidik juga akan memeriksa Ruben dengan statusnya sebagai tersangka untuk mendalami perkara ini. Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” ujar Joko.




