9 Penyakit Jemaah Haji di 2026 Bikin DP Biaya Haji 2027 Rp 4 T Diblokir Saudi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Arab Saudi memblokir 14 juta riyal atau sekitar Rp 66,2 miliar dari dana Rp 4 triliun yang ditransfer Indonesia untuk uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan ibadah haji 2027. Pemblokiran itu berkaitan dengan temuan Saudi terkait pelanggaran asuransi pada penyelenggaraan haji 2026.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan dana tersebut untuk kebutuhan pembiayaan haji 2027, sehingga tidak boleh digunakan untuk membiayai persoalan haji tahun lalu. Dia menilai pemblokiran itu merupakan pelanggaran.

“Ya itu kan yang saya sebutkan tadi. Jangan asal-asal. Uang yang kita setorkan itu adalah uang pendahuluan kebutuhan pembiayaan 2027, kok dibiarkan diblok untuk yang pembiayaan tahun lalu? Nggak ada, itu pelanggaran, bisa kena pidana itu, kena pasal itu. Karena seluruh pembiayaan ibadah haji itu harus sesuai dengan keputusan panja,” kata Marwan kepada wartawan, Kamis (20/8).

Marwan menegaskan peruntukan dana tidak dapat dialihkan secara sepihak. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi tidak bisa memblokir atau mengambil dana yang telah disetor Indonesia untuk kebutuhan tertentu lalu menggunakannya untuk pembiayaan lain.

“Keputusannya Saudi itu berlaku sewenang-wenang saja terus potong, itu enggak boleh. Pengalihan peruntukan dari untuk A terus jadi untuk B, ya enggak bisa, jangan sewenang-wenang dong Saudi, enggak boleh. Menteri ini jangan diam,” tegasnya.

“Itu tidak boleh, Komisi VIII pasti tidak menyetujui. Dan kemarin sudah kita buat keputusan, tidak boleh. Kecuali nanti mereka sudah enggak sanggup, minta ampun, ‘Tolonglah, karena Saudi-nya enggak mau.’ Oke, mereka kalah, katakanlah dokumen-dokumen terkait benar-benar pihak Indonesia tidak bisa mengelak, tidak bisa menghindar, harus diambil lagi keputusan,” sambung dia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pemblokiran dana itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi terhadap lebih dari 600 jemaah Indonesia di 2026. Jemaah tersebut tetap berangkat meski memiliki sembilan kondisi penyakit yang dinilai tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk masuk ke Arab Saudi.

“Ketika kemarin kita mentransfer Rp 4 triliunan lebih terkait dengan kebutuhan DP untuk haji 2027, kita dapat surat dari Kementerian Haji dan Umrah terkait dengan mereka anggap ada pelanggaran asuransi terhadap jemaah kita 600 sekian itu. Karena apa? Karena ada 9 penyakit. 9 penyakit yang seharusnya itu tidak bisa masuk ke Saudi atau tidak lolos istitha’ah kesehatan,” jelas Dahnil.

Dahnil kemudian merinci sembilan kondisi kesehatan yang dimaksud. Pertama, gagal ginjal. Kedua, gagal jantung. Ketiga, penyakit paru-paru kronis. Keempat, penyakit hati atau sirosis hati dan gagal hati. Kelima, penyakit saraf dan psikiatri berat. Keenam, demensia. Ketujuh, kehamilan tiga bulan. Kedelapan, penyakit menular seperti TBC. Kesembilan, kanker aktif yang sudah menjalani kemoterapi.

“Nah, kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha’ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi. Kami harus mengakui, ini adalah ini pekerjaan sulit kami,” ujar Dahnil.

Dahnil mengatakan persoalan tersebut juga dapat menjadi dilema dalam penyelenggaraan haji, khususnya bagi calon jemaah yang telah lama berada dalam antrean. Di satu sisi, terdapat jemaah yang sudah menunggu lama untuk berangkat, tetapi di sisi lain kondisi kesehatannya tidak memenuhi persyaratan.

“Mungkin di 2027 nanti, ini antara ada dilema nih. Dilema antrean yang sudah lama di satu sisi, di sisi lain ternyata mereka dalam kondisi yang tidak sehat yang 9 ini. Dan beberapa memang, ya tadi, menghadapi dilema itu akhirnya di daerah, yang tanpa sepengetahuan kita, mereka tetap bisa berangkat,” ungkap Dahnil.

“Nah, itu menjadi temuan dari Kementerian Saudi Arabia ketika mereka tiba-tiba masuk dirawat di rumah sakit,” sambungnya.

Pemerintah Telah Kirim Nota Diplomatik

Dahnil mengatakan persoalan tersebut kemudian berujung pada surat dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang menyatakan adanya pelanggaran asuransi. Saudi kemudian menyampaikan akan memblokir dana Indonesia sekitar 14 juta riyal.

Namun, pemerintah Indonesia mempersoalkan langkah tersebut. Dahnil menyebut ada dua hal yang menjadi keberatan, yakni persoalan dasar hukum pemblokiran dana dan belum adanya rincian mengenai dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran.

“Nah, tapi yang dilakukan oleh Saudi Arabia ini bagi kami problematik. Kenapa problematik? Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” katanya.

“Ada dua problem yang kemudian jadi keberatan kami. Pertama, kami sampaikan melalui surat, secara aturan keuangan itu tidak sesuai dengan undang-undang kami. Itu bisa menjadi problem buat kami, kami sampaikan. Kenapa? Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP itu adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026. Surat itu kami sampaikan,” sambung dia.

Kemenhaj juga meminta rincian dugaan pelanggaran asuransi tersebut. Menurut Dahnil, pihaknya perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan jemaah mana saja yang dianggap melanggar ketentuan.

“Kemudian kedua, kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa, bagian-bagian mana saja yang kemudian kami, nah, proses itu sedang dalam proses diplomatik,” tutur dia.

Dahnil mengatakan pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik sebagai bentuk keberatan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Pemerintah juga tengah melakukan proses negosiasi dan meminta dukungan parlemen dalam menghadapi persoalan tersebut.

“Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah. Oleh sebab itu, tentu kami butuh bantuan dari parlemen untuk bersikap tegas. Ini kami didukung oleh teman-teman parlemen,” kata Dahnil.

“Jadi, kami, Pak Menteri sudah perintahkan supaya kemudian melakukan renegosiasi lagi. Yang jelas kami, kalau diambil kesimpulan, ya kesimpulannya kami tidak terima dana kami diblok. Kenapa? Karena itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027,” sambungnya.

Meski demikian, Dahnil mengatakan pemerintah tetap menyiapkan langkah apabila hasil verifikasi dan proses diplomasi nantinya menemukan adanya pelanggaran yang memang dilakukan pihak Indonesia.

“Makanya kalau kemudian nanti hasil verifikasi, hasil diplomasi kita segala macam ternyata kita ada, tetap ada pelanggaran, faktanya ada pelanggaran, karena kan nilainya belum tentu 14 juta juga, Pak, jadi ini kan nanti pembicaraan dulu. Ternyata ada pelanggaran juga, makanya buffer kami adalah dana efisiensi,” ucapnya.

Menurut Dahnil, jika pada akhirnya Indonesia memang harus membayar kewajiban terkait persoalan asuransi jemaah haji 2026, pemerintah tidak akan menggunakan dana DP Rp 4 triliun yang telah dikirimkan untuk biaya haji 2027. Pemerintah akan membahas kemungkinan penggunaan dana efisiensi sebagai alternatif.

“Nah, itu bagaimana caranya nanti. Maka nanti kita bahas secara khusus. Mungkin kan ini kan pelaporan 2026, berarti kan kita harus bayar dari dana efisiensi tadi, bukan dana yang 4 triliun yang sudah kita kirim,” jelas Dahnil.

“Dan itu misalnya berapa nanti hasil negosiasi kami, kami harus bayar asuransi, kami tidak tahu berapa, itu harus kami minta izin dan bicara lagi ke DPR. Jadi ini yang sedang kami lakukan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Film Animasi LEGO Star Wars: The Mandalorian Tayang 2 September di Disney+
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
PBNU Minta Syekh Ahmad Al Misry Hadapi Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Melaney Ricardo Tantang Emma Warokka Bertemu Langsung: Jumpa Aja Kita!
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Korban Tewas Akibat Gempa NTT Bertambah Jadi 73 Orang
• 17 jam laludetik.com
thumb
Mantan Terindah vs Mantan Kandung, Mana yang Harus Diwaspadai Saat PDKT?
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.