PBNU Minta Syekh Ahmad Al Misry Hadapi Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
PBNU Minta Syekh Ahmad Al Misry Hadapi Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan SeksualNasional | sindonews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:10Dengarkan Berita

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, meminta Syekh Ahmad Al Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, dapat menghadapi proses hukum di tanah air.

Permintaan itu dilayangkan Gus Fahrur, sekaligus merespon belum ditangkapnya Syekh Ahmad Al Misry dalam kasus tersebut. Ia meminta Syekh Ahmad Al Misry bisa kooperatif hadiri pemanggilan kepolisian.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Syekh Ahmad Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

"Saya mengimbau Syekh Ahmad Al Misry untuk kooperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik, dan menghadapi proses hukum secara terbuka," ujar Gus Fahrur saat dihubungi, dikutip Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, Syekh Ahmad Al Misry bisa membela diri melalui mekanisme hukum yang berlaku, bila merasa tak bersalah, bukan malah menghindari pemeriksaan.

"Jika merasa tidak bersalah, sampaikan pembelaan melalui jalur hukum, bukan dengan menghindari pemeriksaan," ujar Gus Fahrur.

Baca Juga:6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

Baca juga: Syekh Ahmad Al Misry Masuk Red Notice Interpol, Polisi Pastikan Masih di Mesir

Ia pun menyatakan, tak ada yang kebal hukum dibtanah air, meskipun tokoh agama sekalipun.

"Tokoh apapun bukan berarti kebal hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Gus Fahrur.Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.

Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Menurut pihak kepolisian, permohonan Red Notice tersebut telah dikabulkan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada pekan lalu.

“Red Notice sudah terbit minggu lalu,” kata Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dikutip Selasa (4/8/2026).

Untung menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran. Dia menyebutkan Syekh Ahmad Al Misry masih terdeteksi berada di Mesir.

"Masih dalam upaya (pengejaran). Masih (di Mesir)," ujar Untung Widyatmoko.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengaruh Iran di Selat Hormuz Melemah, Sampai Kapan Teheran Bertahan?
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rupiah Berpeluang Makin Perkasa Didukung Insentif Kebijakan Moneter
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Terkuak! KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Minta Sponsor Fashion Show Anak, Terima Rp700 Juta
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Militer AS Diam-Diam Mengawal Kapal Tanker Minyak Melintasi Selat Hormuz
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Kunjungi Maumere, Mendagri Apresiasi Manajemen Posko Pemda Sikka
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.