Menteri PPPA Kritik Penerapan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti penerapan kuota 30 persen calon legislatif perempuan yang dinilainya masih bersifat administratif.

"Persyaratan kuota 30 persen calon legislatif perempuan bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu masih bersifat administratif dan belum dipenuhi oleh seluruh partai politik," kata Arifah dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) tentang revisi Undang-Undang Pemilu di Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Arifah menuturkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap daerah pemilihan.

Baca juga: Kemendagri Kutip Putusan MK, Kuota 30 Persen Perempuan di KPU Bukan Kewajiban Mutlak

Melalui putusan itu, MK menegaskan bahwa KPU di setiap tingkatan wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang gagal memenuhi syarat minimal 30 persen kuota bakal calon legislatif perempuan di suatu daerah pemilihan.

Arifah menilai putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat demokrasi yang inklusif dengan keterwakilan perempuan.

"Ini menjadi pengingat bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar aspirasi, melainkan bagian dari prinsip konstitusional yang harus diwujudkan bersama," ucapnya.

Baca juga: Netgrit: Hanya 1 dari 18 Parpol yang Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Arifah juga menyoroti tingginya biaya kontestasi politik yang dapat menjadi hambatan bagi calon legislatif perempuan.

"Kontestasi politik berbiaya tinggi juga memerlukan kehadiran negara dalam mendukung keuangan politik bagi calon legislatif perempuan," ucapnya.

Selain persoalan biaya politik, kekerasan berbasis gender juga masih menjadi persoalan dalam penyelenggaraan pemilu, baik di ruang digital maupun ruang fisik.

"Isu kekerasan berbasis gender mash mewarnai pemilu kita, baik dalam rang digital maupun ruang fisik. Diperlukan penguatan sistem pelaporan dan perlindungan korban, baik sebagai pemilih maupun calon legislatif," kata dia.

Lebih lanjut, Arifah mengatakan ada tiga area utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan kebijakan pemilu, yakni jalur pencalonan, struktur dan penyelenggara pemilu, serta perlindungan politik.

"Ketiga area ini perlu menjadi bahasan kita untuk diteruskan menjadi agenda kebijakan," katanya.

Adapun, hasil FGD ini selanjutnya dirumuskan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Komisi II DPR RI sebagai bahan pembahasan revisi UU Pemilu.

Putusan MK

Diketahui, MK mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada pemilu.

Dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dikabulkan sebagian itu, Mahkamah menambah ketentuan bahwa KPU di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen untuk caleg perempuan.

"Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas," kata Hakim MK Adies Kadir membaca pertimbangan Mahkamah, Senin (25/5/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aliansi Masyarakat Pati Akan Demo di Jakarta pada 27 Agustus, Ini Tuntutannya
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Komisi I DPR Akan Bahas Usulan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Jatim Raih 2 Penghargaan Nasional JDIH dengan Predikat AA dan Nilai 100
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Rumah di Senen, Jakpus, Terbakar, 23 Unit Damkar Dikerahkan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Metro Jaya amankan dua pemuda yang diduga hendak tawuran di Jaktim
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.