MEDAN, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mayor Laut (Penerbang) Faisal Mulia. Perwira menengah di Wing Udara 1 Tanjungpinang TNI Angkatan Laut itu juga dipecat dari dinas militer. Dia terbukti menjual sabu kepada sesama perwira dan mengirim sabu menggunakan pesawat militer sedikitnya empat kali.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Terdakwa mengirim sabu dengan pesawat militer, menjual kepada perwira lain, dan merusak citra TNI. Apabila tidak ditindak tegas, sama saja membuat negara dalam ambang kehancuran. Tuntutan lima tahun yang diajukan Oditur Militer terlalu ringan,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Sariffuddin Tarigan, di Medan, Kamis (20/8/2026).
Sarifuddin mengatakan, Faisal berangkat bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika, dari Tanjungpinang ke Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 22 November 2025. Mereka membeli sabu 8 gram dengan harga Rp 7,5 juta dari seseorang bernama Kapak. Beratnya dilebihkan menjadi 10,2 gram. Pasangan suami-istri itu menginap di hotel dan mengonsumsi sebagian sabu.
Faisal lalu mendapat informasi tentang rencana keberangkatan Pesawat Udara CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang–Jakarta pada Rabu, 26 November 2025. Dia meminta istrinya mencari pembeli di Madiun, Jawa Timur. Mereka lalu membagi sabu tersebut dalam 14 paket.
Faisal lalu menyusun rencana pengiriman 12 paket di antaranya menggunakan pesawat udara yang akan berangkat. Dia dan istrinya memasukkan paket sabu ke dalam kemasan cokelat. “Bingkisan itu dikemas dalam kotak sepatu PDL (pakaian dinas lapangan) TNI Angkatan Laut dengan tulisan, ‘Selamat umroh Ibu, dari Brenda dan Ichal’,” kata Sariffuddin.
Faisal lalu meminta Nadia membawa paket itu dan menitipkannya ke awak pesawat yang akan berangkat. Nadia pergi ke Mess Perwira Wing Udara 1 dan menyerahkan bingkisan makanan kepada Co-Pilot Pesawat CN 235, yakni Letnan Dua Laut (P) Mazaki Moza pukul 05.30.
Karena curiga terhadap bingkisan makanan yang sudah beberapa kali dikirim, awak pesawat melaporkan kepada Komandan Wing Udara 1 Tanjungpinang. Mereka memeriksa paket itu dan menemukan paket sabu di dalamnya.
Faisal lalu ditangkap dan diserahkan ke Polisi Militer Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam. Petugas juga menggeledah rumah Faisal di Perum Agung Mentari, Tanjungpinang, dan menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan dimasukkan ke baju terbang pilot. Mereka juga menemukan alat hisap sabu dan timbangan digital. Petugas menyita total 14 paket sabu dengan berat 9,83 gram.
Selama berdinas di Wing Udara 1, Faisal sudah beberapa kali mengirim dan menjual sabu ke Surabaya dan Madiun. Dia antara lain menjual sabu kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono, Kapten Laut (P) Rizky A, Nadelia, dan Novifiatul Ilmiyah dengan harga Rp 1,3 juta hingga Rp 1,4 juta per paket. Faisal juga sudah menjual sabu saat masih bertugas di Surabaya.
Sariffuddin menyebut, Faisal mulai mengonsumsi sabu sejak 2020 karena stres setelah ayahnya meninggal. Dari jual beli sabu, dia mendapat keuntungan uang dan mengonsumsi sebagian sabu. Dia bercerai dengan istri pertamanya. Dia lalu menikah dengan Nadia yang dikenalnya di tempat hiburan malam. Nadia tidak diketahui lagi keberadaannya setelah kasus itu.
Sariffuddin mengatakan, Faisal terbukti melakukan tindak pidana membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran gelap narkotika. Karena itu, Majelis Hakim menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, penuntut umum dari Oditurat Militer Tinggi I Medan hanya menerapkan Pasal 127 UU No 35/2009 tentang pidana mimiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.
Sariffuddin menyebut, Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta kepada Faisal sebagaimana tuntutan Oditur. Majelis menilai, Faisal tidak sanggup membayar denda itu mengingat gajinya sebagai prajurit Rp 11 juta per bulan.
Terkait putusan itu, Faisal menyebut pikir-pikir. “Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Faisal. Sementara, Oditur Bambang Permadi menyebut, mereka menerima putusan Majelis Hakim tersebut.





