Pasuruan (beritajatim.com) – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus kematian warga Kecamatan Beji, Widi Nurcahyono, yang diduga mengalami kekerasan saat proses penangkapan oleh oknum anggota kepolisian. Penanganan perkara tersebut kini berada penuh di bawah kewenangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur demi menjaga independensi.
Institusi kepolisian memastikan tidak akan memberikan perlindungan sedikit pun terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di lapangan. Pihak Polres Pasuruan memilih membatasi komunikasi dengan tim yang diperiksa guna menjamin transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalaupun keluarga menuntut kami untuk membuka perkara ini, kami tidak masalah. Namun kami butuh bukti, sedangkan buktinya yakni korban sendiri,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, Kamis (20/8).
Sejak awal insiden terjadi, jajaran pimpinan kepolisian mengaku telah mengikuti seluruh proses, mulai dari upaya penangkapan hingga menyerahkan penanganan perkara ke tingkat yang lebih tinggi. Proses penyelidikan dan penentuan sanksi kini sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik di Polda Jatim.
Penegakan hukum kasus ini dinilai membutuhkan bukti materiil yang kuat, termasuk pelaksanaan autopsi terhadap jasad korban yang sebelumnya sempat ditolak oleh pihak keluarga. Pasalnya, pembuktian tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan harus didasarkan pada fakta medis saat proses peradilan berlangsung.
“Mengenai keluarga, kita sudah sampaikan ke pihak keluarga sejak dari kematian di dr. Soetomo. Jadi memang dari pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi,” ujar Harto.
Penempatan khusus (patsus) bagi jajaran anggota yang diduga bermasalah juga siap direalisasikan setelah rekomendasi resmi diterbitkan oleh Bid Propam Polda Jatim. Tindakan tegas berupa penahanan internal tersebut dipastikan akan diterapkan tanpa pandang bulu terhadap seluruh personel yang terbukti melanggar kode etik.
Proses hukum terhadap para terduga pelaku saat ini tetap berjalan secara komprehensif, baik melalui mekanisme kode etik profesi maupun potensi persidangan pidana umum. Penarikan penanganan kasus ke Polda Jawa Timur bertujuan untuk menghindari benturan kepentingan internal di tingkat Polres Pasuruan.
“Terhadap anggota kami yang melakukan penangkapan, sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif dari Bid Propam Polda. Dan saya yakini itu yang terbaik,” tegasnya.
Langkah transparansi ini diharapkan dapat menjawab berbagai keraguan publik serta pemangku kepentingan yang terus mengawal penanganan perkara di Kabupaten Pasuruan. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk mempercayakan seluruh tahapan pembuktian hukum kepada lembaga yang berwenang. (ada/kun)




