Kejagung Ungkap Febrie Adriansyah Tidak Jujur saat Pemeriksaan

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka serta penahanan bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah telah sesuai peraturan perundang-undangan serta prosedur yang berlaku. Selain sudah ada dua alat bukti, penyidik juga beralasan Febrie tidak jujur saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Kejagung yang diwakili di antaranya oleh Hari Wibowo dan Riono merupakan pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Dalam praperadilan kedua ini, Febrie mempersoalkan penetapan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanannya oleh Kejagung.

”Mengenai tindakan penahanan, hal tersebut telah memenuhi persyaratan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Jaksa menjelaskan, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman tindak pidana pencucian uang mencapai 20 tahun penjara. Selain itu, penahanan juga dilakukan karena penyidik menilai Febrie Adriansyah telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

"Bahwa dalam perkara a quo, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh termohon, terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga menegaskan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap kasus TPPU tidak wajib menunggu terlebih dahulu tindak pidana asalnya dibuktikan. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77 Tahun 2014 dan Nomor 90 Tahun 2015.

Baca JugaSiasat Febrie Adriansyah lewat Praperadilan

Putusan MK itu telah menegaskan bahwa frasa "tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu" tidak berarti tindak pidana asal sama sekali tidak perlu dibuktikan, melainkan tidak harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana asal tersebut.

“Bahwa dengan demikian, penetapan tersangka a quo telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal karena secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime. Sedangkan mengenai pembuktian tindak pidana tersebut merupakan materi pembuktian perkara pokok yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka dalam forum praperadilan,” kata jaksa.

Secara spesifik, Kejagung mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah disangka melakukan pencucian uang hasil korupsi atau kejahatan lain yang didapatkan pada 2018-2026.

Dua alat bukti

Jaksa juga menegaskan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah telah sesuai dengan Pasal 90 KUHAP. Berdasarkan Pasal 90 Ayat (2) KUHAP, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Mereka juga menekankan adanya perbedaan antara kewenangan administratif struktural dengan kewenangan fungsional sebagai penyidik. Penetapan tersangka merupakan tindakan dalam proses penyidikan, sehingga yang relevan adalah pejabat yang melakukannya telah memiliki kapasitas dan kewenangan sebagai penyidik dalam perkara tersebut.

“Dalam perkara a quo, tindakan penetapan tersangka dilakukan oleh Zet Tadung Allo dalam kapasitasnya sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar pelaksanaan penyidikan. Dengan demikian, unsur kewenangan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 KUHAP telah terpenuhi,” katanya.

Dengan demikian, menurut jaksa, dalil-dalil dari kubu Febrie Adriansyah tersebut dinilai tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan praperadilan tersebut juga harus ditolak seluruhnya.

“Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut, kami berkesimpulan bahwa seluruh dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut,” kata tim jaksa.

Tim Jaksa meminta kepada hakim tunggal PN Jaksel untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Hakim juga diminta agar menyatakan bahwa penetapan tersangka serta penahanan terhadap Febrie adalah sah menurut hukum.

Sebelumnya dalam sidang perdana pembacaan permohonan, Rabu (19/8/2026), salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Maqdir Ismail, meminta PN Jakarta Selatan agar membatalkan seluruh rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung selaku pihak termohon.

Menurut kuasa hukum Febrie, surat penetapan tersangka terhadap kliennya itu telah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung dengan cara melanggar hukum. Hal ini mulai dari tidak menyebutkan adanya predicate crime yang jelas dan pasti serta tidak menyebutkan kualifikasi pemohon sebagai pelaku yang relevan dengan perbuatannya berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

Dalam surat penetapan tersangka, pihak Kejaksaan Agung juga hanya mencantumkan ”Pasal 607” tanpa menentukan ayat dan huruf yang disangkakan kepada pemohon. Padahal, Pasal 607 terdiri atas beberapa ketentuan dengan fungsi yang berbeda.

Baca JugaSiasat Febrie Adriansyah lewat Praperadilan

Hal itu telah membuktikan adanya keraguan-raguan dari penyidik Kejaksaan Agung dalam menentukan perbuatan apa yang sebenarnya tepat disematkan bagi kliennya. Dengan demikian, penetapan sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan harus dibatalkan serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, setiap tindakan yang diambil oleh termohon terhadap diri pemohon sebagai tersangka, termasuk penahanan, adalah tidak sah serta batal demi hukum. Dengan demikian, kliennya itu harus dibebaskan dari rutan.

”Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan ataupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon, termasuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan oleh termohon. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon,” tutur Maqdir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Merdeka Itu Berdaulat Digital
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Bikin Kamu Lebih Dihargai Banyak Orang
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Lembaga Tahanan Palestina Desak Dunia Bertindak atas Rencana Eksekusi Israel
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga emas Antam pada Kamis meroket Rp80.000 jadi Rp2,725 juta/gr
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Jaksa Ungkap Pergerakan Pertama Heru Anggara Usai Bunuh Anak Politikus
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.