Terkait Emas di Kasus Febrie Adriansyah, Ahli Tegaskan Pentingnya Penyidikan Pidana Asal

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menilai penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime penting dilakukan terlebih dahulu dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga :
Ahli Hukum Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

Awalnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan kemungkinan penyidik langsung meningkatkan perkara ke TPPU setelah menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing. Febri juga mempertanyakan perlunya membuktikan terlebih dahulu kepemilikan dan asal-usul harta tersebut.

"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?" tanya Febri.

Baca Juga :
Febrie Adriansyah Serahkan Nasib Perkara ke Hakim, Janji Tetap Kooperatif

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ALVA dan Gesits Disebut Bakal Dapat Insentif Motor Listrik, Harganya Mulai Rp23 Jutaan
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Toko Modern Menjamur, DPRD Kediri Siapkan Regulasi Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat
• 18 jam laluberitajatim.com
thumb
Indonesia-China Comprehensive Strategic Dialog Focuses on Strengthening Economic Partnerships
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenperin Pacu Hilirisasi Minyak Atsiri, Ekspor Sentuh Rp6,2 Triliun pada 2025
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
DPO Kasus Narkotika Ditangkap, Diduga Koordinasikan Peredaran di Tiga Klub Malam
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.