JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menilai penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime penting dilakukan terlebih dahulu dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Awalnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan kemungkinan penyidik langsung meningkatkan perkara ke TPPU setelah menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing. Febri juga mempertanyakan perlunya membuktikan terlebih dahulu kepemilikan dan asal-usul harta tersebut.
"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?" tanya Febri.




