JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tindakan “trading in influence” atau "memperdagangkan pengaruh" dalam surat penetapan tersangka Febrie Adriansyah bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri maupun pasal yang disangkakan.
“Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukanlah merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal yang disangkakan kepada pemohon,” kata tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Kejagung Sebut Alasan Tahan Febrie Adriansyah: Keterangan Tak Sesuai Fakta
Hal itu disampaikan Kejagung terkait tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang mempersoalkan istilah "trading in influence" dalam surat penetapan tersangka kliennya.
Menurut Kejagung, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, atau modus operandi yang diduga digunakan Febrie dalam melakukan perbuatan yang menjadi objek penyidikan.
Kejagung menyebut trading in influence digunakan untuk menjelaskan dugaan pemanfaatan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk mendapatkan atau menerima keuntungan secara tidak sah.
Keuntungan tersebut, menurut Kejagung, antara lain berupa fasilitas, uang, emas batangan, atau benda lain yang memiliki nilai ekonomis dan diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Dengan demikian, istilah trading in influence tidak ditempatkan sebagai norma pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebagai penjelasan mengenai bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan,” jelasnya.
Baca juga: Kejagung Sebut Tindak Pidana Asal di TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi
Kejagung menilai Febrie keliru memahami konstruksi hukum penetapan tersangka dengan menganggap trading in influence sebagai delik tersendiri.
“Bahwa dalil pemohon tersebut pada hakikatnya berangkat dari kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum penetapan tersangka, karena pemohon telah memperlakukan istilah trading in influence seolah-olah merupakan rumusan delik tersendiri yang dijadikan dasar tunggal untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Padahal hal tersebut tidak demikian,” kata dia.
Kejagung pun meminta hakim mengesampingkan atau menolak dalil Febrie mengenai penggunaan istilah trading in influence tersebut.
Pihak Febrie permasalahkan istilah "trading in influence"Adapun dalam permohonannya, Febrie melalui tim kuasa hukum mempersoalkan pencantuman istilah "trading in influence" dalam surat penetapan tersangka.
Menurut Febrie, perdagangan pengaruh belum menjadi tindak pidana yang diatur secara tegas dalam hukum Indonesia.
Karena itu, istilah tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Bahwa perdagangan pengaruh atau trading in influence belum menjadi hukum yang dapat diimplementasikan dalam praktik hukum Indonesia, meskipun Indonesia telah melakukan ratifikasi terhadap United Nations Convention Against Corruption, 2003,” jelas tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).
Febrie merujuk Pasal 90 KUHAP yang mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Sementara itu, Pasal 12 ayat (1) KUHP mendefinisikan tindak pidana sebagai perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





