Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Dilakukan Penyidik Berwenang

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan penyidik yang berwenang sesuai Pasal 90 KUHAP. Kejagung menolak dalil Febrie yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tak dilakukan oleh pejabat yang berwenang menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Dalil tersebut tidak berdasar menurut hukum dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terdapat dalam rangkaian administrasi penyidikan perkara a quo," kata perwakilan tim hukum Kejagung saat menanggapi praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Baca juga: Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan

Kejagung mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat 2 KUHAP, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Kejagung mengatakan titik tolak untuk menentukan kewenangan dalam melakukan penetapan tersangka adalah kedudukan seseorang sebagai penyidik dalam perkara yang bersangkutan, bukan semata-mata nomenklatur jabatan struktural yang melekat pada orang tersebut.

Kejagung menegaskan Zet Tadung Allo bertindak dalam kedudukannya selaku penyidik dan bukan bertindak semata-mata berdasarkan kedudukan administrasinya dalam penetapan tersangka Febrie. Kejagung menyebut hal itu diakui sendiri oleh Febrie dalam permohonannya yang menyebut surat penetapan tersangka ditandatangani Zet atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam kedudukan sebagai penyidik.

"Dalam perkara a quo, tindakan penetapan tersangka dilakukan oleh Dr. Zet Tadung Allo S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar pelaksanaan penyidikan. Dengan demikian unsur kewenangan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 KUHAP telah terpenuhi," ujarnya.

Kejagung menegaskan penetapan tersangka Febrie dilakukan oleh pejabat yang berwenang yakni Zet Tadung. Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil permohonan praperadilan Febrie.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut maka dalil Pemohon mengenai tidak berwenangnya Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H. untuk melakukan penetapan tersangka adalah tidak berdasar menurut hukum dan patut dikesampingkan," ujarnya.

Sebagai informasi, praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon ialah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Kejagung Sebut Keterangan Febrie Adriansyah Saat Diperiksa Tak Sesuai Fakta




(mib/amw)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Kemenhut Segel Area Kebakaran Hutan di Sumsel, Peringatkan Pemegang Konsesi
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Pertumbuhan Berlari, Kelembagaan Tertinggal, Ketimpangan Menganga; 81 Tahun Indonesia: Dari Ekonomi Terpukul Krisis ke Polemik Kualitas Pertumbuhan
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Suzuki GSX250R-F Resmi Meluncur, Intip Spesifikasinya
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Gubernur Pramono Perintahkan Modifikasi Cuaca Besok: Upaya Jemput Hujan di Langit Jakarta
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.