Ahli di Sidang Febrie: Sprindik Tak Diteken Dirdik Bisa Cacat Hukum

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar) Prof Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung bertentangan dengan aturan internal Kejaksaan Agung. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat sprindik cacat hukum.

"Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam Perja (Peraturan Jaksa Agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut. Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," ujar Rasji dalam persidangan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga :
Terkait Emas di Kasus Febrie Adriansyah, Ahli Tegaskan Pentingnya Penyidikan Pidana Asal

Pernyataan tersebut disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan kubu Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Pandangan itu disampaikan setelah kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan kewenangan penandatanganan sprindik berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga :
Ahli Hukum Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

Menanggapi hal itu, Rasji mengatakan kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kemudian dijabarkan melalui Peraturan Jaksa Agung.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dul Jaelani dan Tissa Dipertanyakan Tak Hadir di Istana Negara Saat HUT ke-81 RI, Maia Estianty Beri Jawaban Mengejutkan Ini
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Hudli Huduri: Panin Expo Jadi Ruang Kolaborasi Perbankan, Dunia Usaha, dan Pemkot Makassar
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Gus Ipul Ungkap 2 Opsi Pemilihan Ketum PBNU: Keputusan di Muktamar
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kementerian PKP Buka Peluang Program Perumahan bagi Keluarga Penerima MBG
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Karhutla Sumsel capai 1.926 hektare, OKI jadi fokus penanganan
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.