JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa saksi yang meringankan untuk Don Ritto, rekan Febrie Adriansyah.
"Tim Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta. Selain itu, Penyidik juga memeriksa seorang saksi yang meringankan Tersangka DR untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang melalui keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Don Ritto dan Nurman Herin dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berdasarkan aturan hukum acara yang berlaku, serta upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas kontruksi perkara.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelasnya.
Baca juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Orang, Termasuk Don Ritto
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan aturan hukum acara yang berlaku serta sebagai upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Febrie tersangka TPPUKejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang alias TPPU.
Kejagung menyebut dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli 2026 lalu.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





