Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kamis (20/8). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pemohon.
Lodewyk turut hadir dalam persidangan secara daring melalui Zoom untuk memberikan keterangan. Dia tidak dapat hadir langsung karena masih ditahan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam persidangan, Lodewyk menyebut eks Kepala BGN Nanik S Deyang mempunyai dapur MBG.
Lodewyk juga mengungkap bahwa Nanik sering membawa nama Presiden setiap kali berkomunikasi dengannya terkait dapur tersebut.
“Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden, ‘Ini punya Pak Presiden, ini punya Pak Presiden.’ Ibu ini temennya Pak Presiden,” ungkap Lodewyk dalam persidangan.
Lodewyk tidak bercerita lebih lanjut terkait kepemilikan dapur tersebut. Lodewyk mengaku harus mengungkap fakta tersebut supaya lebih jelas katanya.
“Saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ya, biar jelas semuanya ini,” tegas Lodewyk.
Belum ada keterangan dari Nanik mengenai tudingan yang disampaikan oleh Lodewyk ini.
Perkara Lodewyk PusungDalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lodewyk diduga memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Namun belakangan, Lodewyk melawan. Dia menggugat praperadilan status tersangka yang dijeratkan kepadanya.





