JAKARTA, DISWAY.ID - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi hal tersebut.
Ia bilang 7 orang saksi itu telah selesai diperiksa pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Anang mengemukakan, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang, Kamis.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi MBG, Orang BGN hingga SPPG Bakal Dicecar!
Adapun ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu.
2. IH selaku Yayasan AGIMM.
3. RA selaku Pengawas Yayasan BSS.
4. HL selaku Karyawan Yayasan BM.
5. M selaku Karyawan Yayasan KS.
6. NDR selaku Ketua Yayasan APA.
7. EK selaku Komisaris PT L.
BACA JUGA:Massa Aksi Mulai Berdatangan di Kawasan Sudirman, Desak Pemerintah Hentikan Program MBG dan KDMP
- 1
- 2
- »





