JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan memeriksa empat orang saksi pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dari empat saksi yang diperiksa, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara satu lainnya merupakan saksi yang meringankan tersangka Don Ritto (DR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik telah memeriksa 4 orang saksi pada hari ini Kamis, 20 Agustus 2026.
"Memeriksa 3 orang saksi dari pihak swasta," kata Anang kepada awak media, Kamis.
BACA JUGA:Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Selain itu, kata Anang, penyidik juga memeriksa seorang saksi yang meringankan tersangka DR untuk dimintai keterangannya.
Meski begitu, Kejagung enggan memberikan inisial para saksi yang diperiksa hari ini.
Anang cuma bilang kalau proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti. (Kemudian) memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," tuturnya.
BACA JUGA:Tanggapi Ahli Kubu Febrie, Polri Siap Serahkan Bukti Pendukung dan Ahli
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi.
Penetapan itu berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Hadirkan 4 Ahli
- 1
- 2
- »





