Kejagung Sebut Dalil Kubu Febrie Adriansyah Soal Duplikasi Penetapan Tersangka Tidak Punya Dasar Hukum

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai dalil soal duplikasi penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah tidak memiliki dasar hukum.

Dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perwakilan Kejagung mengatakan, bahwa adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak serta merta membatalkan penetapannya tidak sah.

Baca Juga :
Saksi Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan di Sentul Tanpa Izin Hal yang Sewenang-wenang

Menurutnya, duplikasi bukan asas larangan dalam hukum pidana.

"Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah," katanya, Kamis 20 Agustus 2026.

Ia menyebut bahwa asas nebis in idem bukan larangan seperti yang disebut oleh kubu Febrie yang merupakan duplikasi penetapan tersangka.

Menurutnya asas nebis in idem adalah melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah perkara tersebut diputus pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Melihat dari kasus Febrie, bahwa asas tersebut tidak dapat digunakan. Pasalnya, perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka," jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta hakim untuk menolak permohonan Febrie soal adanya duplikasi penetapan tersangka.

"Dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem," tandasnya.

tvOnenews/Aldi Herlanda

Baca Juga :
Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Ini Daftarnya
Bukan Uang atau 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Kejagung Beri Jawaban Tak Terduga

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Ini Pasal dalam KUHAP yang Buat MA Larang Pengajuan Banding-Kasasi Vonis Bebas
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Tarif Ojol Makanan dan Barang Diatur, Siapa yang Paling Terkena Dampak?
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kolaborasi Polri dan Petani Wujudkan Swasembada Bawang Putih
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sayembara Ijazah Gibran Ramai Jadi Isu Pemakzulan, Pakar Hukum Minta Bukti Konstitusional
• 5 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.