Di Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Tidak Sah karena Cacat Wewenang

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (20/8/2026). 

Tim hukum pemohon menghadirkan sebanyak 4 ahli dalam persidangan. 

Dalam keterangannya, ahli hukum tata negara, Prof. Rasji mengatakan bahwa penggeledahan rumah di Sentul dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak sah karena cacat wewenang dan melampaui yurisdiksi.

“Ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu bukan wewenangnya. Dalam administrasi itu ada pembagian wewenang — ada pembagian waktu, pembagian tempat, pembagian substantif. Ketika melakukannya di seberang wilayah, itu menjadikan tindakannya sewenang-wenang karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri,” ujar Rasji di hadapan majelis.

Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Jampidsus Bawa Bukti, Klaim Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Tak Sah

#breakingnews #febrieadriansyah #eksjampidsus 

Produser: Ikbal Maulana

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sidang praperadilan
  • febrie adriansyah
  • kasus tppu
  • eks jampidsus
  • ahli hukum
  • penggeledahan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rotasi Genius Kim Saing-sik Bisa Ancam Thailand di Final Piala AFF 2026
• 10 jam lalubola.com
thumb
Breaking News! Gempa Besar M5,7 Kembali Guncang Flores NTT
• 16 jam laluokezone.com
thumb
KPK Bantah Kabar OTT di Kabupaten Bogor: Ada Kegiatan Lain
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Menko Pangan Minta MBG di Wilayah 3T Tetap Penuhi Standar Gizi
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Menelusuri Sejarah Cirebon, dari Kota Pesisir hingga Sentra Batik
• 13 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.