Pelaku Cek Nomor Rangka Kendaraan Harus Dipidana

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut pelaku aksi memeriksa nomor rangka kendaraan tanpa kewenangan yang jelas atau juga dikenal dengan istilah ngolong, harus dihukum karena perbuatan itu termasuk ke dalam tindak pidana.

"Mereka yang tidak berwenang memeriksa nomor rangka kendaraan, tetapi tetap melakukannya, harus dipidana," ucap Abduh, sapaan akrabnya, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

BACA JUGA: Pegawai Adaro Andalan Indonesia Dipanggil KPK Terkait Kasus Pajak

Legislator komisi bidang penegakan hukum itu merujuk pada peristiwa ngolong yang terjadi belakangan ini, termasuk salah satunya di pusat olahraga Gelora Bung Karno (GBK).

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki video viral yang memperlihatkan dua pria tidak dikenal diduga sedang mengecek nomor rangka kendaraan roda empat yang terparkir di kawasan GBK.

BACA JUGA: Diduga Korban Begal, Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Kertapati Palembang

Menurut Abdul, peristiwa serupa juga pernah terjadi di lokasi lain, seperti area parkir, mal, rumah sakit hingga apartemen.

Dia menyebut ketika nomor rangka berhasil diketahui oleh oknum yang tidak berwenang, data pribadi pemilik kendaraan berpotensi bocor.

BACA JUGA: Heboh Ibu Tusuk Anak di Pamekasan, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

Hal itu menurutnya berbahaya jika data pribadi yang didapat tanpa izin tersebut digunakan untuk perbuatan melanggar hukum.

"Misalnya ada beberapa peristiwa, diduga debt collector (penagih utang) dan 'mata elang' memberhentikan kendaraan di tengah jalan untuk mencocokkan identitas kendaraan, termasuk nomor rangka, padahal pemiliknya membeli kendaraan secara tunai atau sudah lunas. Ini bisa menjadi masalah pidana lagi," tuturnya.

Oleh sebab itu, dia meminta polisi tidak hanya mengungkap pelaku lapangan. Menurut dia, pihak yang menggunakan jasa penagihan tersebut juga harus diungkap tuntas.

"Pihak leasing yang mempekerjakan terduga debt collector atau 'mata elang' ini juga harus diungkap ke publik dan tentu harus diberikan tindakan tegas, mulai dari sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan hingga sanksi pidana," ucapnya.

Di sisi lain, dia mengimbau agar aksi mengecek nomor rangka kendaraan secara sewenang-wenang dihentikan karena telah menciptakan keresahan di masyarakat.

"Saya khawatir tindakan ilegal ini akan direspons masyarakat dengan kemarahan. Jika ini terjadi, kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, akan semakin besar. Jadi, berhenti melakukan aksi ngolong itu," kata Abduh.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peristiwa 20 Agustus: Pembangunan Jembatan Suramadu hingga Estonia Merdeka
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Cair di Laut Kepri, Bea Cukai-BNN Amankan 10 WNA
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Dinsos Surabaya Temukan 6 Panti Asuhan Tak Berizin Usai Kasus Baitul Yatim
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kubu Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Indikasi Pelanggaran Hukum
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Apresiasi Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas', Wali Kota Medan: Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
• 17 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.