JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengklaim menemukan 30 indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Klaim tersebut disampaikan usai agenda pembuktian dan pemeriksaan ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mengidentifikasi sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara yang diuji dalam permohonan praperadilan.
"Kalau yang diidentifikasi yang kami uji, ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," kata Febri.
"Selama dua hari ini kami sudah membuktikan bahwa indikasi 30 pelanggaran due process of law itu melalui dokumen-dokumen yang ada dan juga dengan empat orang ahli di empat bidang keahlian," ujarnya.




