Jakarta, VIVA – Perwira TNI Angkatan Laut Mayor Laut (P) Faisal Mulia harus mengakhiri karier militernya setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau itu terbukti membeli dan mengedarkan sabu, termasuk menggunakan fasilitas penerbangan militer untuk mengirim barang haram tersebut ke Jawa Timur.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam sidang putusan, Kamis, 20 Agustus 2026. Sidang dipimpin Kolonel Sarifudin Tarigan.
"Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, membeli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Kolonel Sarifudin Tarigan dalam amar putusannya, dikutip Jumat, 21 Agustus 2026.
Faisal dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto Ayat (2), Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 26 KUHPM.
Tak hanya dipenjara, Faisal juga dipecat dari dinas militer. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun," tuturnya.





