HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari presenter dan pengusaha Ruben Onsu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Berikut lima fakta terkait kasus yang menjerat Ruben Onsu:
1. Dari Terlapor Jadi Tersangka
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, status Ruben Onsu yang sebelumnya merupakan terlapor telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
2. Kasus Dilaporkan Sejak Agustus 2025
Joko menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial RSO, yang merujuk pada Ruben Onsu.
2. Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan.
Proses tersebut dimulai pada 25 April 2026 sebelum perkara dialihkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pada tahap penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
4. Berawal dari Tawaran Investasi
Kasus tersebut bermula ketika Ruben Onsu, yang memiliki usaha, menawarkan korban untuk menginvestasikan sejumlah dana.
Tawaran tersebut kemudian disepakati oleh kedua pihak.
Kesepakatan itu menjadi dasar bagi korban untuk menyerahkan dana investasi kepada pihak Ruben Onsu.
5. Keuntungan dan Modal Belum Dikembalikan
Persoalan muncul ketika waktu yang disepakati tiba. Korban disebut belum memperoleh keuntungan seperti yang diharapkan. Selain itu, modal yang telah diinvestasikan juga belum dikembalikan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan perkara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.





