Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu dan Peluang Jadi PNS

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan skema perubahan status bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya yang berprofesi sebagai guru. Mereka diproyeksikan mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Tidak hanya itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik.

“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftarannya di tahun awal 2027,” ujar Rini.

Dalam rapat tersebut, Rini menyampaikan terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru merupakan PPPK paruh waktu.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban PPPK penuh waktu?

Status Kepegawaian PPPK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri atas dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. PNS memiliki status kepegawaian tetap, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa hubungan kerja paling sedikit satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil penilaian kinerja.

Gaji dan Pengembangan Kompetensi

PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain hak finansial, PPPK juga memperoleh kesempatan mengembangkan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pengembangan kompetensi diberikan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.

PPPK juga dapat memperoleh penghargaan apabila menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta prestasi kerja selama menjalankan tugas.

Penghargaan tersebut dapat berupa tanda kehormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, maupun kesempatan menghadiri acara resmi dan acara kenegaraan.

Hak Cuti PPPK

PPPK juga memiliki sejumlah hak cuti, yakni cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus berhak memperoleh cuti tahunan selama 12 hari kerja.

Khusus PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapatkan liburan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, periode liburan tersebut disamakan dengan penggunaan hak cuti tahunan.

Untuk cuti sakit, PPPK yang mengalami sakit lebih dari satu hari hingga 14 hari dapat mengajukan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Cuti sakit tersebut dapat diberikan paling lama satu bulan. Apabila setelah jangka waktu tersebut PPPK tidak kunjung sembuh, hubungan kerja dapat diputus sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi PPPK yang mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan, hak cuti sakit dapat diberikan hingga masa perjanjian kerja berakhir.

Untuk kelahiran anak pertama hingga anak ketiga selama berstatus PPPK, pegawai berhak memperoleh cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

Adapun cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama yang berlaku bagi PNS.

Ada Aturan Disiplin

Di balik berbagai hak tersebut, PPPK juga memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan disiplin sebagai aparatur sipil negara.

PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenai hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Hubungan kerja PPPK juga dapat berakhir karena sejumlah alasan. Pemutusan hubungan kerja dengan hormat dapat terjadi apabila masa perjanjian kerja berakhir, pegawai meninggal dunia, mengajukan permintaan sendiri, terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, maupun pegawai dinilai tidak lagi cakap secara jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas.

PPPK juga dapat diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran tertentu, termasuk pelanggaran disiplin tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Sementara pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat dapat dilakukan apabila PPPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, menjadi anggota atau pengurus partai politik, maupun melakukan tindak pidana yang memenuhi ketentuan pemberhentian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan skema yang disiapkan pemerintah, 2027 berpotensi menjadi tahun penting bagi guru PPPK, khususnya mereka yang saat ini masih berstatus paruh waktu. Namun, perubahan menjadi PPPK penuh waktu maupun kesempatan mengikuti seleksi PNS tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menuju Pertanian Modern, NHM Kembangkan Komoditas Padi 10 Hektare di Kao Barat
• 17 jam laludisway.id
thumb
Infografis 10 CEO dengan Gaji Tertinggi
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Airlangga Bantah Laporan soal RI Jadi Tempat Transshipment Barang China ke AS
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Kubu Roy Suryo: Nanti Ada Lagi Praperadilan yang Lain
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ada BSI, Pegadaian, Hingga Amman, Asosiasi Bank Emas Nasional Dibentuk
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.