4 Hal Terungkap Pria Cilegon Bangkrut lalu Maling dan Bunuh Anak Politikus

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Serang -

Heru Anggara telah menjalani sidang pertama kasus pembunuhan anak politikus PKS Maman Suherman, MAHM (9). Sejumlah hal terungkap dalam dakwaan terhadap Heru.

Dirangkum detikcom, Kamis (20/8/2026), sidang perdana Heru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (19/8). Jaksa penuntut umum pada Kejari Cilegon mendakwa Heru telah melakukan pencurian yang disertai dengan aksi pembunuhan terhadap korban.

Berikut empat hal yang terungkap dalam dakwaan Heru:

Berawal dari Bangkrut

Jaksa mengatakan peristiwa pencurian dan pembunuhan yang dilakukan Heru ini berawal dari kebangkrutan. Heru awalnya disebut menggunakan tabungan Rp 400 juta miliknya untuk membeli kripto pada 2015. Jaksa mengatakan jumlah kripto Heru sempat naik.

"Pada tahun 2015, Terdakwa mulai mengikuti trading kripto, kemudian sekitar tahun 2023, Terdakwa memasukkan uang tabungan gaji Terdakwa ke dalam kripto senilai total Rp 400 juta, yang kemudian pada tahun 2025 nilai kripto yang dimiliki menjadi Rp 4 miliar dengan target Rp 10 miliar," demikian dakwaan jaksa.

Jaksa mengatakan nilai kripto milik Heru anjlok. Heru akhirnya merugi karena kriptonya sudah tak bernilai lagi.

"Namun, dalam perjalanannya, nilai kripto semakin merosot dan seluruh uang Terdakwa yang ada di kripto habis," ujarnya.

Pada Juni dan Agustus 2025, kata jaksa, terdakwa meminjam uang kepada beberapa pihak. Antara lain ke bank senilai Rp 700 juta, koperasi Rp 72 juta, dan pinjol Rp 50 juta.

"Selanjutnya, uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kripto dan saham, namun ternyata semuanya kolaps dan uang tersisa Rp 100 ribu," katanya.

Pada November 2025, terdakwa menjual dan menggadaikan perhiasan dan logam mulia milik istrinya seberat 80 gram dengan nilai Rp 160 juta. Namun uang tersebut juga habis untuk kripto.

"Karena hal tersebut, sekitar bulan Desember 2025, istri Terdakwa meninggalkan Terdakwa dan pulang ke rumah orang tuanya di Palembang. Karena hal tersebut, Terdakwa memiliki niat untuk melakukan perbuatan kriminal," ujarnya.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS Cilegon




(haf/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Houthi Serang Najran di Saudi
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sidang Praperadilan, Ahli Polri Sebut Penyitaan di Kasus Febrie Adriansyah Sah
• 17 menit lalukumparan.com
thumb
OJK Appoints Henry Rialdi as Deputy Commissioner of the Mineral Exchange
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan hingga Desa dan Perluas Layanan, Wujudkan Imigrasi untuk Rakyat
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Hari Pascagempa NTT, Warga Ende Masih Bertahan di Pengungsian Mandiri
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.