Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Jumat, 21 Agustus 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sejumlah titik pelayanan tersedia di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah kota. Lokasinya meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap hari dapat terbatas.
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Jumat, 21 Agustus 2026 tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat mengikuti waktu pendaftaran yang berlaku di masing-masing lokasi.
Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat mendatangi Mitra 10 Jatimakmur untuk memperpanjang SIM. Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan dua lokasi SIM Keliling. Mobil pertama berada di ITC Kebon Kelapa, sedangkan mobil kedua berada di McDonald's Pasir Koja.
Layanan SIM Keliling di Bandung diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon tetap disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan.
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.





