Mediaapakabar.com- Unit Reskrim Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara, membekuk seorang pria berinisial IS (30) yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil pencurian. IS diamankan dari rumahnya di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (19/8/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit Honda CBR 150 warna hitam dengan nomor polisi T 4135 YE. Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di Dusun IX, Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Medang Deras AKP AH Sagala mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Derma Sari Lubis (46), warga Kecamatan Medang Deras.
"Korban melaporkan sepeda motornya hilang dari tempat parkir saat digunakan anaknya, Ari Sanjaya (18), pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Sagala, Kamis (20/8/2026).
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang berada di wilayah Kabupaten Sergai.
"Informasi yang kami peroleh mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Tanjung Beringin," kata Sagala.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muhammad Khadri, personel langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di rumah yang dicurigai, polisi menemukan Honda CBR 150 milik korban berada di halaman rumah IS.
Petugas kemudian mengamankan IS beserta sepeda motor tersebut untuk dibawa ke Mapolsek Medang Deras.
"Tersangka IS yang kita amankan mengaku sebagai pembeli. Karena itu, kita masih melakukan penyelidikan terkait pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban," tegas Sagala.
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku pencurian yang menjual sepeda motor tersebut kepada IS. Sementara IS dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(MC/Red)





