5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Publik dikejutkan dengan kabar Ruben Onsu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, di tengah polemik dengan Sarwendah. 

Penetapan tersebut dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada Agustus 2025. 

Berikut lima fakta mengenai kasus yang kini menyeret Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana.
 

1. Ruben Onsu Resmi Berstatus Tersangka

Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Telah dilakukan gelar perkara, dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor, saudara RSO dialihkan sebagai tersangka, kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses penyidikan laporan yang sebelumnya masih menempatkan Ruben sebagai terlapor.
 

2. Kasus Berawal dari Laporan Polisi pada Agustus 2025

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P, sementara pihak yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut berinisial DM.

Setelah menerima laporan, kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya perkara berkembang ke tahap penyidikan.
 

3. Korban Disebut Diajak Berinvestasi

Menurut kepolisian, kasus ini berawal ketika Ruben memiliki sebuah usaha dan kemudian menawarkan kepada korban untuk menanamkan atau menginvestasikan sejumlah dana.

Korban disebut tertarik dengan tawaran tersebut. Keduanya kemudian membuat kesepakatan terkait investasi tersebut.

"Bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.

Namun, persoalan muncul ketika kesepakatan tersebut memasuki waktu yang telah ditentukan.
 

4. Keuntungan dan Modal Disebut Belum Diterima Korban

Joko menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban mengaku belum mendapatkan keuntungan seperti yang disepakati.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Appoints Henry Rialdi as Deputy Commissioner of the Mineral Exchange
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
HIPPI DKI Jakarta Dorong Pengusaha Kenali IPO dan Pemanfaatan Pasar Modal | SAPA PAGI
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, dari Iming-iming Investasi hingga Dilaporkan Sejak 2025
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Tim Gabungan di Jepara Razia Rokok Ilegal, Berhasil Sita 17.968 Batang
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gempa M3,5 Guncang Bantul Dipicu Aktivitas Sesar Opak
• 18 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.